Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno (kanan) bersama Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Vinsensius Jemadu dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin (8/8/2022). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kemenparekraf terus menampung perbagai masukan dari para pelaku wisata dan ekonomi kreatif di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp 3,75 juta. Hal itu dikatakan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (9/8).

“Diskusi ini memegang peranan penting sehingga ada solusi yang menguntungkan bagi berbagai pihak terkait. Kita juga ingin agar upaya konservasi dan upaya pemulihan ekonomi ini bisa dilakukan secara beriringan,” ujar dia dalam keterangan weekly pess briefing, Jakarta.

Baca juga:  Tarif Tol Naik Jelang Mudik, Menteri PUPR Bantah Disebut Cari Untung

Seperti diketahui, kebijakan tiket masuk Taman Nasional Komodo sebesar Rp3,75 juta ditunda hingga 2023.

Menparekraf menyatakan penundaan kenaikan itu telah diumumkan Pemerintah Provinsi NTT. “Tarif baru Padar-Komodo ini ditunda hingga akhir 2022, jadi baru berlaku 1 Januari 2023,” kata Menparekraf Sandiaga Uno.

Penundaan tersebut dinilai sesuai dengan aspirasi publik yang telah ditampung pemerintah. “Sekarang saatnya kita melakukan diskursus publik agar upaya kita untuk kebangkitan (ekonomi) ini bisa kita laksanakan,” ungkap dia.

Baca juga:  Menparekraf Kategorikan Dua Desa Wisata di Bali Ini Sebagai "Unicorn"

Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Vinsensius Jemadu menambahkan kini situasi di Labuan Bajo sudah kondusif.

Hingga kini, lanjutnya, Kemenparekraf beserta pemerintah daerah setempat serta pihak-pihak terkait telah berdialog dengan para pelaku wisata di Labuan Bajo pada Kamis (4/8) dan Senin (8/8).

Dalam dialog tersebut, diperoleh sejumlah kesepakatan terkait penundaan kenaikan harga tiket masuk Taman Nasional Komodo hingga 2023.

Baca juga:  Cegah Omicron, Kebijakan Pengetatan Perjalanan Internasional Berbasis Data

Sehingga, harga tarif masuk Taman Nasional Komodo masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kehutanan, yaitu sekitar Rp150 ribu. “Kemenparekraf dan stakeholder terkait juga akan menyusun mekanisme dan pengawasan pelaksanaan komunikasi publik sehingga meminimalisir miskomunikasi di media dan masyarakat,” katanya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN