
DENPASAR, BALIPOST.com – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) yang juga Ketua Majelis Kehormatan Konstitusi, Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H., menduga lambannya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat tidak terlepas dari persinggungan dengan kepentingan pemilik modal.
Prof. Palguna menyampaikan pandangan tersebut saat menjadi narasumber dalam Festival Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara yang digelar di Aula Nusantara, Gedung Agrokompleks, Universitas Udayana, Denpasar, Jumat (18/9).
Menurut Prof: Palguna, dugaan tersebut merupakan pandangan yang masih terbuka untuk diperdebatkan. Namun, ia melihat terdapat persoalan kepentingan yang perlu dihadapi dalam upaya mendorong lahirnya regulasi khusus mengenai masyarakat hukum adat.
“Dugaan saya, karena ini langsung berkaitan dengan pemilik modal. Dan di mana tempat pemilik modal itu berada, mohon maaf, salah satunya adalah di DPR,” ujarnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak semestinya membuat masyarakat adat maupun kelompok pendukungnya menyerah. Sebaliknya, perjuangan perlu dilakukan secara konsisten dengan membangun kerja sama antara masyarakat adat, kelompok masyarakat sipil, dan kalangan perguruan tinggi.
Prof. Palguna menyebut terdapat dua pendekatan yang dapat digunakan, yakni perjuangan berbasis hak (rights-based resistance) dan perjuangan berbasis kewajiban (duty-based). Melalui pendekatan berbasis hak, masyarakat hukum adat dapat menggunakan instrumen hukum untuk mempertahankan hak konstitusionalnya.
Ia mencontohkan, apabila terdapat ketentuan undang-undang yang dinilai merugikan hak masyarakat hukum adat, masyarakat adat yang memenuhi kedudukan hukum (legal standing) dapat mengajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi. “Jadi kita lawan hukum dengan hukum,” katanya.
Menurutnya, perjuangan tersebut juga perlu dibarengi penguatan organisasi dan jaringan masyarakat adat, termasuk kerja sama antardesa, antarkomunitas serta jaringan internasional.
Ia menyebut pendekatan kedua sebagai upaya membangun legitimasi moral. Apabila negara menggunakan legitimasi hukum dalam menghadapi gerakan masyarakat adat, masyarakat sipil dapat memperkuat perjuangan melalui legitimasi moral.
Prof. Palguna menekankan, perjuangan masyarakat adat membutuhkan daya tahan panjang dan konsistensi. Ia kemudian mengibaratkan perjuangan tersebut seperti sebuah proses panjang yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.
“Kalau kita mau berhasil, memang ini perlu endurance. Perlu napas yang panjang dan lama,” ujarnya.
Prof. Palguna mengambil contoh perjuangan Indonesia dalam memperjuangkan konsep negara kepulauan (archipelagic state) agar diakui dalam hukum internasional. Ia menyebut perjuangan tersebut berlangsung selama puluhan tahun dan akhirnya memberikan kontribusi penting bagi perkembangan hukum laut internasional.
Karena itu, ia meyakini perjuangan masyarakat adat juga dapat mencapai hasil apabila dilakukan dengan konsistensi, ketekunan dan tujuan yang jelas.
Dalam kesempatan itu, Prof. Palguna juga menyoroti persoalan yang dihadapi pembela lingkungan dan masyarakat adat. Menurutnya, masyarakat adat pada dasarnya memiliki hubungan erat dengan lingkungan dan alam sehingga perlindungan terhadap masyarakat adat juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan.
Ia menilai menjadi ironis apabila pihak yang memperjuangkan perlindungan lingkungan justru berhadapan dengan proses hukum. Prof. Palguna kemudian mengaitkannya dengan sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia melalui pidato “Indonesia Menggugat” yang disampaikan Soekarno dalam persidangan di Bandung.
Ia menggambarkan bagaimana Soekarno, yang ketika itu berada dalam posisi terdakwa, melalui pembelaannya justru mengubah ruang persidangan menjadi forum untuk menggugat pemerintah kolonial Belanda.
Menurut Prof. Palguna, kondisi tersebut menjadi refleksi penting mengenai bagaimana hukum dan perjuangan moral dapat digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Ia menilai pengesahan undang-undang khusus mengenai masyarakat hukum adat dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi konflik dan persoalan yang selama ini muncul berkaitan dengan masyarakat adat, lingkungan, sumber daya alam dan pembangunan.
Prof. Palguna juga menilai penting untuk membangun keyakinan bahwa penguatan kedudukan masyarakat hukum adat melalui undang-undang khusus tidak berarti menghambat pembangunan.
Menurutnya, justru apabila hak masyarakat hukum adat diakui dan diberikan secara proporsional sesuai amanat konstitusi, keberadaan masyarakat adat dapat memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kalau status dan kedudukan masyarakat hukum adat ini kuat, dalam pengertian bahwa apa yang sungguh-sungguh menjadi haknya diberikan secara proporsional sebagaimana layaknya yang dimaksud oleh Undang-Undang Dasar, dia justru akan memperkuat negara kesatuan,” ujarnya.
Ia menilai argumentasi tersebut perlu dibangun untuk menjawab kekhawatiran bahwa penguatan masyarakat adat dapat mengganggu keutuhan negara atau pembangunan.
Menurutnya, masyarakat adat justru memiliki kepentingan terhadap keberlangsungan negara karena keberadaan negara memberikan kerangka perlindungan terhadap hak-hak mereka.
Terkait perdebatan mengenai kebutuhan undang-undang khusus masyarakat adat, ia menyoroti Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Menurutnya, frasa “diatur dalam undang-undang” memang tidak secara eksplisit mengharuskan adanya satu undang-undang khusus. Namun, hal tersebut juga tidak berarti pembentukan undang-undang khusus masyarakat adat bertentangan dengan konstitusi.
“Walaupun itu tidak perlu undang-undang sendiri, jika diatur dengan undang-undang tersendiri merupakan pelanggaran konstitusi? Ya tidak sama sekali,” tegasnya.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam konstitusi tersebut merupakan standar minimum pengaturan. Apabila pembentuk undang-undang ingin mengatur masyarakat hukum adat secara lebih khusus dan komprehensif dalam satu undang-undang, menurutnya hal tersebut tetap dimungkinkan.
Prof. Palguna menyinggung adanya pandangan bahwa ketentuan mengenai masyarakat adat sudah tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti regulasi di bidang kehutanan dan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Namun, menurutnya, keberadaan berbagai aturan yang tersebar tidak otomatis menghilangkan kebutuhan untuk membahas pengaturan masyarakat hukum adat secara lebih komprehensif.
Dalam sesi tersebut, Prof. Palguna juga menjelaskan mengapa kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia relatif terbatas.
Ia mengaitkannya dengan proses perubahan UUD 1945 pada era reformasi. Diungkapkan, ketika proses perubahan konstitusi berlangsung, terdapat dua pandangan yang berhadapan. Di satu sisi terdapat kelompok yang mendorong perubahan konstitusi secara besar, sedangkan di sisi lain terdapat kelompok yang menghendaki tidak ada perubahan terhadap UUD 1945.
Dalam kondisi tersebut, gagasan mengenai representasi wilayah melalui DPD akhirnya masuk dalam konstitusi, tetapi kewenangannya menjadi bagian dari kompromi politik dalam proses perubahan tersebut.
Ia menjelaskan, gagasan kebangsaan dalam UUD 1945 memiliki dimensi representasi politik dan representasi wilayah. Representasi politik diwujudkan melalui DPR, sedangkan representasi wilayah diwujudkan melalui DPD.
Ia juga menekankan perbedaan DPD dengan lembaga senat di negara lain. Menurutnya, anggota DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah dan tidak mewakili partai politik. Karena itu, ia mengaku keberatan apabila anggota DPD menggunakan istilah “senator”.
Prof. Palguna menilai karakter representasi tersebut memberikan DPD posisi moral yang kuat karena anggota DPD memperoleh mandat langsung dari pemilih di daerah, bukan melalui mekanisme perwakilan partai politik.
Prof. Palguna kembali menekankan bahwa perjuangan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat membutuhkan kerja bersama, konsistensi serta ketahanan jangka panjang. Menurutnya, penguatan hak masyarakat adat melalui kerangka hukum yang jelas bukan semata-mata persoalan kepentingan kelompok tertentu, tetapi juga berkaitan dengan upaya memperkuat kehidupan bernegara dan menjaga hubungan masyarakat dengan lingkungan. (Ketut Winata/balipost)










