
DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Keuangan menyalurkan sebesar Rp333,6 miliar pembiayaan sejumlah proyek pemerintah di Bali hingga Mei 2026 yang didanai dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
“Salah satunya untuk Universitas Udayana dan tempat lainnya untuk jalan dan kepada TNI Polri,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Supendi di Denpasar, Minggu (28/6).
Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia menjabarkan ada delapan instansi yang menerima kucuran pembiayaan untuk pembangunan yang bersumber dari SBSN tersebut.
Instansi itu yakni Universitas Udayana sebesar Rp100 miliar untuk pengadaan meubelair (perlengkapan ruang kantor), alat laboratorium, dan pembangunan gedung laboratorium.
Kemudian pelaksanaan jalan nasional wilayah I Provinsi Bali senilai Rp105 miliar untuk pembangunan dan perbaikan jalan Singaraja-Mengwitani.
Selanjutnya, Polres Gianyar untuk pengadaan meubelair, pembangunan pusat layanan kepolisian tingkat Polsek senilai Rp4,26 miliar, kemudian di Satuan Brimob Polda Bali untuk pembangunan rumah susun (rusun) Satuan Brimob Polda Bali senilai Rp20,37 miliar.
Selain itu, untuk Zeni Kodam (Zidam) IX/Udayana senilai Rp29 miliar untuk pengadaan peralatan, dan pembangunan rumah dinas Yonif TP 834 Nagekeo di NTT.
Ada juga untuk Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Bali senilai Rp5,71 miliar untuk pengadaan meubelair, dan pembangunan barak siswa.
Kampus lain yang juga mendapat pembiayaan yakni Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja sebesar Rp59,59 miliar untuk pengadaan peralatan pendidikan dan pembangunan gedung laboratorium.
Terakhir untuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali senilai Rp9,64 miliar untuk pengadaan meubelair dan peralatan serta pembangunan gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Sukasada.
Sementara itu, Pemerintah Pusat telah merealisasikan belanja negara melalui APBN selama Januari-Mei 2026 di Pulau Dewata mencapai Rp8,68 triliun atau 41,84 persen dari pagu Rp20,7 triliun.
Rinciannya, belanja pemerintah pusat sudah mencapai 35,40 persen sebanyak Rp3,82 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp4,85 triliun atau 48,86 persen.
Adapun SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. (kmb/balipost)










