Festival Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara yang digelar di Aula Nusantara, Gedung Agrokompleks, Universitas Udayana (Unud), Denpasar, Jumat (18/9). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Eksistensi masyarakat adat di tengah perubahan politik global dan nasional menjadi salah satu isu utama yang dibahas dalam Festival Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara yang digelar di Aula Nusantara, Gedung Agrokompleks, Universitas Udayana (Unud), Denpasar, Jumat (18/9).

Forum tersebut mempertemukan tokoh masyarakat adat, anggota DPD RI, akademisi, dan pemerhati isu masyarakat adat untuk membahas posisi masyarakat adat dalam kehidupan bernegara, tantangan perlindungan hak-hak masyarakat adat, hingga urgensi penguatan regulasi melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.

Salah satu sesi utama mengangkat tema “Masyarakat Adat dalam Dinamika Politik Global dan Nasional”. Diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni Ir. Abdon Nababan (Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) periode 2007–2017), Dr. A. Teras Narang, S.H. (Anggota Komite I DPD RI), serta Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Unud sekaligus Ketua Majelis Kehormatan Konstitusi). Diskusi dimoderatori Dr. Kadek Dwita Apriani, S.Sos., M.I.P., dosen FISIP Unud.

Abdon Nababan dalam paparannya mengajak peserta melihat persoalan masyarakat adat tidak hanya dalam konteks nasional, tetapi juga dalam perkembangan tata kelola dan perlindungan masyarakat adat di tingkat internasional.

Menurutnya, isu masyarakat adat telah berkembang menjadi bagian dari pembicaraan global, terutama berkaitan dengan hak menentukan nasib sendiri, hak atas tanah dan wilayah, sumber daya alam, serta perlindungan pengetahuan dan kebudayaan tradisional.

Ia menjelaskan, perkembangan pembahasan mengenai hak masyarakat adat di tingkat internasional berlangsung panjang. Salah satu tonggak pentingnya adalah lahirnya Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat pada 13 September 2007.

Perkembangan tersebut, kata Abdon, menunjukkan bahwa masyarakat adat tidak lagi semata-mata ditempatkan sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan, melainkan sebagai subjek yang memiliki hak dan peran dalam menentukan arah pembangunan.

Terlebih, di tengah berbagai krisis global seperti perubahan iklim, masyarakat adat dinilai memiliki pengetahuan dan praktik yang relevan dalam menjaga lingkungan.

Baca juga:  Harga Tanah di Bali Terus Meningkat, Cok Ace: Sulit Larang Petani Jangan Jual Lahan

Abdon menekankan pentingnya hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam. Menurut dia, prinsip penentuan nasib sendiri harus ditempatkan dalam konteks hak masyarakat adat untuk menentukan model pembangunan yang menyangkut kehidupan mereka.

“Pembangunan dan investasi harus melalui masyarakat, karena masyarakat adat bukan objek investasi. Merekalah yang berdaya menentukan kebutuhan dan masa depannya,” demikian pokok pandangan Abdon dalam diskusi tersebut.

Ia juga menyinggung berbagai praktik kelembagaan masyarakat di Bali yang menurutnya menunjukkan adanya mekanisme pengelolaan komunitas yang telah berjalan dalam waktu panjang. Keberadaan desa adat, banjar, hingga subak dinilai menjadi contoh bagaimana masyarakat lokal memiliki tata kelola yang berkembang dari nilai dan kebutuhan komunitasnya.

Selain persoalan tanah dan sumber daya alam, Abdon mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual dan pengetahuan tradisional masyarakat adat. Pengetahuan mengenai tanaman, pengobatan tradisional, hingga praktik budaya, menurutnya, tidak semestinya diambil dan dikomersialkan tanpa memperhatikan hak masyarakat yang menjadi sumber pengetahuan tersebut.

Sementara itu, Teras Narang menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat memiliki landasan konstitusional. Ia merujuk pada Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut Teras, persoalan yang dihadapi saat ini bukan lagi semata-mata mengenai ada atau tidaknya masyarakat adat, melainkan konsistensi negara dalam menjalankan amanat konstitusi tersebut.

“Kita tidak perlu lagi memperdebatkan keberadaan masyarakat adat. Yang kita perlukan adalah konsistensi terhadap pasal-pasal yang ada di dalam UUD 1945. Konsistensi itu yang belum ada,” ujarnya.

Anggota Komite I DPD RI tersebut menyampaikan bahwa lembaganya terus mendorong penguatan perlindungan masyarakat hukum adat, termasuk melalui pembahasan RUU Masyarakat Hukum Adat.

Ia mengatakan, DPD RI telah melakukan pendalaman dengan melihat kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan dalam mendorong keberadaan regulasi tersebut. Menurutnya, pembahasan tersebut diperlukan agar pengaturan mengenai masyarakat hukum adat dapat disusun secara objektif dan konstruktif.

Baca juga:  Bali Dikhawatirkan Jadi Episentrum COVID-19 Tahap Dua

Teras juga menyoroti kontribusi masyarakat adat dalam menjaga lingkungan. Ia mencontohkan praktik masyarakat lokal dalam mengelola lahan gambut yang menurutnya memiliki kearifan tersendiri untuk mencegah kebakaran.

Ia berpandangan bahwa masyarakat adat bukan sekadar kelompok yang perlu “diakui” atau “diberdayakan”, tetapi merupakan bagian dari sejarah dan fondasi kehidupan bernegara.

“Keberadaan negara kita ini juga merupakan sumbangsih yang besar dari masyarakat hukum adat,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Teras menyebut RUU Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam proses di DPR RI dan saat ini masih membutuhkan pendalaman serta pematangan. Ia berharap masyarakat adat, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil dapat membangun kesatuan pandangan untuk mendukung proses pembahasan regulasi tersebut.

Guru Besar Fakultas Hukum Unud, Prof. I Dewa Gede Palguna, kemudian mengulas persoalan masyarakat adat dari perspektif konstitusi. Ia mengingatkan adanya paradoks ketika hak-hak yang secara historis telah dimiliki masyarakat adat justru dapat menghadapi persoalan setelah negara modern terbentuk.

Prof. Palguna mencontohkan pengalaman masyarakat adat di berbagai negara yang menghadapi konflik dengan negara maupun kepentingan ekonomi ketika wilayah dan sumber daya yang selama ini dikelola secara komunal berubah fungsi.

Menurutnya, persoalan serupa juga terjadi di Indonesia. Masyarakat adat yang mempertahankan wilayah atau lingkungan hidupnya terkadang berhadapan dengan proses hukum ketika menolak aktivitas yang dinilai mengancam ruang hidup mereka. Ia menilai kondisi tersebut perlu dilihat kembali dalam kerangka konstitusi, terutama Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

Prof. Palguna menjelaskan, frasa “sepanjang masih hidup” dalam ketentuan tersebut bukan dimaksudkan sebagai pembatas untuk menghilangkan masyarakat hukum adat. Menurutnya, ketentuan itu harus dipahami dalam konteks sejarah ketika berbagai kebijakan sebelumnya telah memengaruhi keberadaan struktur masyarakat adat.

Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa yang menurut pandangannya turut menyebabkan melemahnya sejumlah kesatuan masyarakat hukum adat di berbagai daerah. Namun, ia menyebut masyarakat adat di Bali relatif mampu bertahan melalui keberadaan desa adat, banjar, dan subak.

Baca juga:  DPR RI Diminta Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

“Di Bali desa adat masih hidup, banjar masih hidup, subak masih hidup,” ujarnya.

Prof. Palguna juga mempertanyakan mengapa pengaturan masyarakat hukum adat masih menghadapi proses panjang, meskipun konstitusi telah memberikan dasar pengakuan.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu dicermati adalah adanya kepentingan terhadap penguasaan tanah dan sumber daya alam. Ia menggunakan konsep “accumulation by dispossession” untuk menjelaskan proses akumulasi kekayaan melalui pengambilalihan atau privatisasi aset dan sumber daya yang sebelumnya dikelola secara bersama.

Ia juga mengangkat persoalan komersialisasi pengetahuan tradisional masyarakat, termasuk pengetahuan mengenai tanaman dan pengobatan tradisional yang berkembang secara turun-temurun.

Dalam konteks Bali, Prof. Palguna menilai perlindungan terhadap pengetahuan tradisional menjadi penting karena masyarakat memiliki berbagai praktik dan pengetahuan yang diwariskan lintas generasi.

Prof. Palguna mendorong masyarakat adat dan kelompok masyarakat sipil memperkuat perjuangan melalui basis hak dan penguatan jaringan. Ia menyebut jalur hukum dapat digunakan untuk mempertahankan hak-hak konstitusional masyarakat adat, sementara kerja sama antarkomunitas dan jejaring masyarakat sipil dapat memperkuat posisi advokasi.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dan daya tahan dalam memperjuangkan perlindungan masyarakat adat.

“Perjuangan itu memerlukan endurance, perlu napas yang panjang,” katanya.

Terkait keberadaan RUU Masyarakat Hukum Adat, Palguna berpandangan bahwa tidak ada persoalan konstitusional apabila pengaturan mengenai masyarakat adat dibuat dalam undang-undang tersendiri. Menurutnya, frasa dalam UUD 1945 yang menyebut pengaturan lebih lanjut “dalam undang-undang” tidak menghalangi pembentuk undang-undang untuk membuat regulasi khusus.

Ia menilai pengaturan yang tersebar dalam berbagai undang-undang memiliki kelemahan karena masyarakat adat kerap ditempatkan sebagai objek dalam berbagai sektor, sementara pengaturan khusus dapat memberikan kerangka yang lebih menyeluruh mengenai hak, kedudukan, dan perlindungan masyarakat hukum adat. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN