Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan YME dan masyarakat Adat, Sjamsul Hadi dalam Festival Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara di Unud, Denpasar, Jumat (18/9). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Arus globalisasi yang ditandai pesatnya pergerakan manusia, teknologi, informasi, hingga nilai budaya lintas batas dinilai membawa tantangan tersendiri bagi keberlangsungan masyarakat adat. Di tengah perubahan tersebut, penguatan identitas dan pewarisan nilai adat kepada generasi muda menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian bersama.

Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan, Sjamsul Hadi, S.H., M.M., mengatakan keberadaan masyarakat adat tidak bisa hanya menjadi perhatian pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat adat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Hal itu disampaikan Sjamsul Hadi pada acara pembukaan Festival Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara di Aula Nusantara, Gedung Agrokompleks Universitas Udayana (Unud), Denpasar, Jumat (18/9).

“Kondisinya perlu perhatian bersama, tidak hanya di kalangan masyarakat dan pemerintah daerah. Tentunya perguruan tinggi memiliki peran penting,” ujarnya.

Menurutnya, Kementerian Kebudayaan selama ini telah membangun kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi dalam upaya memperkuat perhatian terhadap masyarakat adat. Hingga saat ini, kerja sama tersebut telah melibatkan 23 perguruan tinggi, termasuk Universitas Udayana, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, dan Universitas Jember.

Selain perguruan tinggi, Kementerian Kebudayaan juga memiliki 42 mitra, termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Kehadiran para mitra tersebut diharapkan semakin memperkuat upaya bersama dalam mendorong pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak masyarakat adat.

Sjamsul Hadi mengungkapkan, Kementerian Kebudayaan juga tengah memperkuat basis data masyarakat adat melalui integrasi data bersama para mitra. Ia menyebut terdapat 3.857 masyarakat adat yang telah teridentifikasi dari integrasi data Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (Dit. KMA), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), dan AMAN.

Data tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat basis data nasional masyarakat adat untuk mendukung perencanaan kebijakan, perlindungan, pelayanan, serta program pemajuan kebudayaan yang lebih tepat sasaran.

“Terdata sebanyak 3.857 teridentifikasi sebagai masyarakat adat,” katanya.

Baca juga:  Belasan Terpidana Dipindah ke Lapastik Bangli

Namun, dari jumlah tersebut, baru 786 masyarakat adat yang disebut telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah daerah. Artinya, masih terdapat ribuan masyarakat adat yang proses pengakuannya perlu terus didorong.

Untuk memperkuat pengakuan tersebut, Kementerian Kebudayaan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian/lembaga, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam pemenuhan hak masyarakat adat di bidang kebudayaan, Sjamsul Hadi mengatakan pemerintah juga telah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden tentang Pemenuhan Hak Masyarakat Adat Bidang Kebudayaan.

Menurutnya, rancangan tersebut saat ini telah berada di Sekretariat Negara dan menunggu proses selanjutnya.

“Perancangan Peraturan Presiden saat ini sudah di Sekretariat Negara, tinggal menunggu antrian tanda tangan Presiden,” ungkapnya.

Ia mengatakan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pemenuhan hak masyarakat adat, termasuk hak memperoleh layanan yang setara, hak mendapatkan pekerjaan, serta pemenuhan hak yang berkaitan dengan wilayah adat.

Salah satu tantangan dalam pengakuan masyarakat adat, lanjut Sjamsul, berkaitan dengan perbedaan pendekatan dalam menentukan keberadaan masyarakat adat. Ia menyebut Undang-Undang Desa turut memengaruhi posisi masyarakat adat karena penetapan masyarakat adat kerap dikaitkan dengan batas desa.

Sementara itu, pendekatan Kementerian Kebudayaan melihat masyarakat adat berdasarkan wilayah adat.

“Dalam satu wilayah adat ada sembilan, sepuluh desa bahkan lebih. Ada juga yang mencakup beberapa kecamatan dan bahkan beririsan di atas kabupaten,” jelasnya.

Ia mencontohkan masyarakat adat Tengger yang berada dalam satu tatanan adat dan memiliki aturan adat yang sama, tetapi wilayahnya melintasi empat kabupaten, yakni Lumajang, Pasuruan, Probolinggo, dan Malang.

Menurut Sjamsul, pengakuan masyarakat adat Tengger sejauh ini telah dilakukan di Kabupaten Probolinggo. Kementerian Kebudayaan menargetkan pengakuan serupa dapat segera ditetapkan di wilayah Lumajang, Pasuruan, dan Malang.

Selain pengakuan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap penguatan identitas masyarakat adat. Salah satunya melalui dukungan pembangunan museum masyarakat adat Tengger yang dinilai penting sebagai penanda identitas dan keberadaan masyarakat adat di wilayah tersebut.

Baca juga:  Horeee! Emirates Terbang Dua Kali Sehari ke Bali

Khusus Bali, Sjamsul menyampaikan bahwa Kementerian Kebudayaan mengidentifikasi 35 data masyarakat adat dan lima organisasi kepercayaan.

Data tersebut, dikatakan, menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun Sidakerta, yakni sistem data masyarakat adat yang diharapkan menjadi rumah data untuk mengintegrasikan informasi masyarakat adat.

“Kami sudah menyiapkan rumah data yaitu Sidakerta, sistem data masyarakat adat. Sidakerta ini menjadi rumah data,” katanya.

Namun, data tersebut masih perlu diperkuat dan diverifikasi bersama para pemangku adat. Terlebih Bali memiliki sekitar 1.500 desa adat, sehingga diperlukan dukungan para pemangku adat untuk melakukan pengecekan kembali terhadap data yang telah dimiliki pemerintah.

“Data kami lengkap, cuma perlu dukungan melalui para pemangku adat dari 1.500 desa adat. Ini kiranya perlu dicek kembali dari data yang kami miliki,” ujarnya.

Di tengah derasnya arus globalisasi, Sjamsul menilai masyarakat adat menghadapi tantangan yang berbeda-beda. Sebagian masyarakat adat mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan informasi, sementara sebagian lainnya tetap mempertahankan tatanan adat dengan pola kehidupan yang lebih tertutup.

Ia mencontohkan masyarakat adat Kasepuhan di Jawa Barat yang telah membangun jejaring dan memanfaatkan media, termasuk televisi lokal, sebagai bentuk adaptasi terhadap perubahan zaman.

Di sisi lain, terdapat komunitas adat yang tetap mempertahankan tatanan kehidupan tradisional secara ketat, seperti masyarakat Baduy Dalam. Ia juga menyebut masyarakat adat Boti di Nusa Tenggara Timur sebagai salah satu komunitas yang menghadapi tantangan masuknya arus informasi digital.

Perbedaan karakter tersebut, menurut Sjamsul, membutuhkan pendekatan yang tidak bisa diseragamkan.

“Dengan adanya perubahan zaman yang signifikan, kiranya perlu penguatan lintas generasi. Krisis yang kita hadapi bersama yaitu pergeseran budaya,” katanya.

Kondisi tersebut dinilai semakin relevan bagi Bali yang mengalami arus globalisasi cukup cepat. Karena itu, generasi muda adat perlu diperkuat agar mengenal identitas, tradisi, dan tatanan adatnya.

Sjamsul Hadi mengatakan Kementerian Kebudayaan sebelumnya telah menyelenggarakan Jambore Pemuda Adat dengan melibatkan perguruan tinggi. Dari kegiatan tersebut, ditemukan bahwa pemahaman sebagian generasi muda terhadap tatanan adat di kawasan yang masih kuat, termasuk kawasan Gunung Batur, belum sepenuhnya mendalam.

Baca juga:  Prof. Palguna Duga RUU Masyarakat Hukum Adat Mandek Karena Ini

“Generasi mudanya ini masih belum paham betul. Ke depan perlu dorongan melalui DPD dan perguruan tinggi. Bagaimana proses pewarisan ini sehingga tatanan adat dan tradisi yang sudah terjaga secara turun-temurun tetap terjaga,” tegasnya.

Untuk Bali, Kementerian Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Kebudayaan juga menyatakan kesiapan mendukung program perlindungan masyarakat adat. Terlebih, karakter masyarakat adat di Bali beragam, mulai dari komunitas yang masih mempertahankan tatanan secara kuat dan tertutup hingga masyarakat adat yang lebih terbuka terhadap perubahan.

Karena itu, Sjamsul Hadi menekankan perlunya mitigasi dan kebijakan yang disesuaikan dengan karakter masing-masing komunitas adat.

Festival Lentera Wacana Masyarakat Adat Nusantara sendiri menghadirkan sejumlah tokoh sebagai keynote speaker, di antaranya Rai Mantra, Rektor Universitas Udayana Prof. Ir. I Ketut Sudarsana, S.T., Ph.D., Sjamsul Hadi, serta Ketua Komite III DPD RI Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum.

Sejumlah narasumber juga dijadwalkan mengisi rangkaian diskusi, antara lain Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.H.; Ir. Abdon Nababan; Dr. A. Teras Narang, S.H.; Prof. Dr. Ir. Tjokorda Artha Ardana Sukawati, M.Si.; Prof. Dr. A.A. Istri Ari Atu Dewi, S.H., M.H.; Kepala Disdikpora Bali Ida Bagus Gde Wesnawa Punia, S.T., M.Si.; Dr. Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M.; Prof. I Nyoman Darma Putra, M.Litt., Ph.D.; Drs. I Nyoman Cendikiawan, S.H., M.Si.; serta I Made Parmita.

Sjamsul berharap forum tersebut menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pemajuan masyarakat adat.

Ia menegaskan, upaya tersebut merupakan bagian dari amanat UUD 1945 dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, sekaligus untuk memastikan kebudayaan tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan, termasuk dalam pengembangan ekonomi berbasis budaya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN