
AMLAPURA, BALIPOST.com – APBD Perubahan Karangasem mengalami Defisit sebesar Rp 163,97 miliar. Untuk menutup defisit tersebut, Pemkab Karangasem mengandalkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 165,47 miliar. Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Karangasem dengan Pemkab Karangasem saat pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD Karangasem, Jumat (18/9).
Pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2026 direncanakan sebesar Rp1,626 triliun. Angka ini turun Rp11,58 miliar atau 0,71 persen dibandingkan APBD induk 2026 sebesar Rp1,638 triliun. Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami peningkatan. Belanja dalam APBD Perubahan direncanakan mencapai Rp1,790 triliun, naik Rp31,57 miliar atau 1,79 persen dibandingkan anggaran induk sebesar Rp1,759 triliun. Kondisi tersebut membuat APBD Perubahan 2026 mengalami defisit Rp163,97 miliar.
Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata mengatakan, penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan realisasi anggaran selama tahun berjalan serta perubahan asumsi kebijakan anggaran.
“Perubahan APBD ini kita susun berdasarkan perkembangan pelaksanaan anggaran tahun berjalan, termasuk penyesuaian pendapatan dan kebutuhan belanja daerah. Yang kita jaga adalah agar seluruh kebijakan anggaran tetap terarah dan dapat dipertanggungjawabkan,”
Gus Par mengatakan, untuk menutup defisit tersebut, Pemkab Karangasem mengandalkan penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp165,47 miliar. Sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp1,5 miliar, yang dialokasikan untuk penyertaan modal kepada PT BPD Bali dan PT Jamkrida Bali Mandara.
“Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp163,97 miliar, yang sepenuhnya digunakan untuk menutup defisit APBD Perubahan 2026.
Parwata menegaskan, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi harus menjadi instrumen untuk memastikan program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah. Dan kita ingin perubahan anggaran ini benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat. Setiap rupiah yang dianggarkan harus memiliki arah yang jelas, memiliki manfaat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menurut Gus Par, penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
Perubahan APBD dapat dilakukan antara lain karena perkembangan pendapatan dan belanja tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), adanya kebutuhan pergeseran anggaran, maupun penggunaan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya. “Kami berharap pembahasan bersama DPRD Karangasem dapat berjalan lancar sehingga Ranperda Perubahan APBD 2026 dapat segera ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang telah ditentukan,” imbuh Gus Par. (Eka Parananda/balipost)










