Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Denpasar, Kamis (6/8). (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar mengajukan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dengan proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp3,24 triliun. Nilai tersebut meningkat Rp162,28 miliar dibandingkan rancangan sebelumnya yang sebesar Rp3,08 triliun.

Peningkatan target pendapatan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun 2026 DPRD Kota Denpasar, Kamis (6/8). Dalam pidato pengantar Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara yang dibacakan Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa menyebutkan, kenaikan pendapatan daerah terutama ditopang oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Semula PAD dirancang sebesar Rp2,05 triliun, kemudian meningkat menjadi Rp2,22 triliun atau bertambah Rp170,25 miliar.

Kontributor terbesar berasal dari pajak daerah yang naik dari Rp1,76 triliun menjadi Rp1,89 triliun atau bertambah Rp132,37 miliar. Selain itu, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga meningkat dari Rp99,46 miliar menjadi Rp123,81 miliar atau bertambah Rp24,35 miliar. Lain-lain PAD yang sah turut mengalami kenaikan dari Rp23,01 miliar menjadi Rp47,29 miliar atau bertambah Rp24,27 miliar.

Baca juga:  Harga Emas Pegadaian Naik, UBS dan Galeri24 Kompak Menguat

Sementara itu, retribusi daerah dalam rancangan perubahan tercatat sebesar Rp152,08 miliar dari sebelumnya Rp162,83 miliar. Di sisi lain, pendapatan transfer diproyeksikan mengalami penurunan. Semula dirancang sebesar Rp1,03 triliun, setelah perubahan menjadi Rp1,02 triliun atau berkurang Rp12 miliar.

Penurunan tersebut dipengaruhi berkurangnya pendapatan transfer dari pemerintah pusat, dari Rp929,49 miliar menjadi Rp906,17 miliar atau turun Rp23,31 miliar. Namun, transfer antardaerah meningkat dari Rp102,75 miliar menjadi Rp114,07 miliar atau bertambah Rp11,31 miliar.

Baca juga:  Harga Beras Meningkat, Penjual Keluhkan Turunnya Permintaan

Dalam rancangan perubahan itu juga muncul pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp4,03 miliar yang seluruhnya berasal dari pendapatan hibah. Sebelumnya, pos tersebut belum dianggarkan.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran. “Hari ini kita mengajukan rancangan KUA dan PPAS Perubahan Tahun 2026. Karena ada penyesuaian dari sisi pendapatan, kemudian ada belanja yang mungkin tidak bisa terealisasi, dan dari sisi pembiayaan juga ada perubahan-perubahan yang harus kita sesuaikan di anggaran perubahan ini,” ujarnya usai rapat paripurna.

Menurutnya, kenaikan target pendapatan sebesar Rp162,28 miliar disusun secara hati-hati dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang masih dinamis. “Kami menyusunnya dengan sangat hati-hati karena harus membaca arah perkembangan situasi ekonomi global, masih tingginya kurs dolar, kemudian situasi geopolitik yang bisa berpengaruh terhadap kunjungan pariwisata. Walaupun demikian, kami tetap merancang adanya kenaikan pendapatan karena ingin mengoptimalkan potensi-potensi pendapatan sampai akhir tahun,” katanya.

Baca juga:  Dukung Praktek Siswa, AMB Serahkan 3 Motor Honda ke SMK

Arya Wibawa menegaskan, optimalisasi pendapatan daerah akan difokuskan pada sektor pajak daerah, terutama pajak restoran yang dinilai masih memiliki potensi besar. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Denpasar kata dia, juga telah menyiapkan berbagai langkah, termasuk pengembangan klaster digital untuk memaksimalkan potensi penerimaan pajak.

“Dengan peningkatan pajak daerah ini kami optimistis kebutuhan masyarakat dapat diakomodasi melalui belanja daerah, termasuk untuk pembangunan infrastruktur,” katanya. (Widiastuti/balipost)

BAGIKAN