Kortastipidkor Polri menyita tanah sekitar 230.450 meter persegi di Jalan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. (BP/rah)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kortastipidkor Polri menangani dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan penguasaan tanah negara milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Jalan Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Tanah tersebut seluas sekitar 230.450 meter persegi dan nilainya saat ini diperkirakan Rp4,8 triliun. Saat ini tanah tersebut telah disita oleh negara.

Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset (P2A) Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Indra Lutrianto di TKP, Kamis (17/9), menjelaskan penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/9/VIII/2026/SPKT/KORTASTIPIDKOR tanggal 24 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/72/VIII/RES.3.2./2026/Kortastipidkor Polri. Objek yang sedang disidik yaitu tanah seluas kurang lebih 230.450 meter persegi yang tercatat sebagai aset negara.

Tanah tersebut semula tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 9/Ungasan atas nama BPN Kantor Wilayah Provinsi Bali. Pada 5 April 2022, nama pemegang hak diperbarui menjadi Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian ATR/BPN. “Perkara berawal dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dan sebuah PT, kami sebut PT MSD,” ujarnya.

Baca juga:  Ekspansi, Sarinah Resmikan Konter di Bandara Ngurah Rai

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, PT MSD telah ditetapkan sebagai pemenang lelang. Namun, kewajiban penyerahan aset pengganti berupa pembangunan gedung BPN Bali diduga tidak pernah diselesaikan sehingga proses tukar-menukar tersebut diduga tidak pernah tuntas.

Saat kasus ini diselidiki, penyidik menemukan dugaan PT MSD menguasai secara fisik tanah tersebut, antara lain dengan melakukan pemagaran, memasang papan, dan mendirikan pos jaga. Penguasaan fisik berlangsung sejak sekitar tahun 2014 sampai sekarang, sementara negara tidak dapat memanfaatkan aset tersebut.

Terkait penanganan kasus tersebut, penyidik juga mendalami proses gugatan perdata yang digunakan sebagai dasar penguasaan tanah. Salah satu hal yang diperiksa adalah dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta penyampaian seolah-olah proses tukar-menukar telah selesai. Padahal kewajiban aset pengganti diduga belum dipenuhi.

Selain menyelidiki perbuatan pihak swasta, penyidik juga mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN. Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkannya jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukannya pengamanan fisik terhadap aset negara. “Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse selaku pihak yang berkaitan dengan menara telekomunikasi di lokasi,” ungkapnya.

Baca juga:  Peringati Hari Donor Darah Sedunia, Mahayastra Serahkan Bantuan Mobil Ke PMI Gianyar

Disamping itu, penyidik meminta keterangan ahli hukum pidana untuk mendalami unsur tindak pidana, pertanggungjawaban perorangan, dan kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi. Penyidik juga berkoordinasi dan merencanakan ekspose bersama BPK serta melakukan penyitaan terhadap aset tersebut dalam rangka pengamanan barang bukti, pencegahan peralihan atau perubahan penguasaan, serta mendukung upaya pemulihan aset.

Brigjen Indra menjelaskan, berdasarkan bahan perhitungan sementara yang sedang didalami bersama BPK RI, nilai aset untuk periode 2014 sampai 2024 diperkirakan sekitar Rp2,2 triliun. Angka tersebut merupakan nilai sementara dan belum merupakan penetapan final kerugian keuangan negara. Penghitungan akan diperbarui sampai tahun 2026 melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang. Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

Baca juga:  Karya Pujawali di Mandara Giri Semeru Agung Kasineb

Saat ini penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang mengetahui proses lelang, ruislag, gugatan perdata, dan penguasaan fisik tanah. Selain itu penyidik telah melakukan penyitaan terhadap objek tanah, memasang plang atau tanda penyitaan, serta melaksanakan tindakan pengamanan lain yang diperlukan sesuai kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum acara pidana.

Penyitaan bertujuan menjaga status dan keutuhan barang bukti, mengamankan aset, serta mendukung upaya pemulihan aset (asset recovery). Penyitaan bukan berarti perampasan untuk negara dan tidak menghapus hak pihak lain untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Kasus ini disidik sebagai dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara. Kortastipidkor Polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN