Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pihak Manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) belum melakukan pembongkaran tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung.

Padahal, Komisi I DPRD Provinsi Bali telah mengeluarkan surat rekomendasi agar pihak Manajemen GWK segera membuka akses jalan dan mengembalikan jalan tersebut sebagai akses jalan terbuka untuk masyarakat setempat.

Batas waktu rekomendasi surat tersebut selama 7 hari sejak dikeluarkan pada Senin, 22 September 2025.

Artinya, Senin (29/9) ini batas akhir surat rekomendasi tersebut. “Ya kita tunggu sampai jam 24.00 WITA, kan hari ini batas akhirnya,” ujar Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama saat ditemui di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (29/9).

Baca juga:  Atap Wewarungan Bocor, Proses Belajar Mengajar Terganggu  

Politisi PDIP ini mengatakan apabila hingga pukul 24.00 WITA, pihak Manajemen GWK tidak melaksanakan surat rekomendasi untuk membuka akses jalan yang ditutup tersebut, Komisi I DPRD Bali akan kembali menggelar rapat untuk mengeluarkan surat rekomendasi kepada eksekutif untuk langkah selanjutnya.

“Kita akan rekomendasikan ke eksekutif agar diambil langkah untuk dilakukan pembongkaran tembok pembatas yang menutup jalan warga di Banjar Giri Dharma Ungasan,” tandasnya.

Baca juga:  Satu Jalur dengan Pusat, Mulia-PAS akan Usulkan Bali Dapat Kekhususan

Menurut Budiutama, penutupan akses jalan untuk warga melanggar peraturan perundang-undangan. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah Pasal 43 Huruf a: berbunyi pemegang HGB dilarang mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lalu lintas umum , akses publik, dan/atau jalan air. Begitu juga pada pasal 6 Undang-Undang Pokok Agraria yang berbunyi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Baca juga:  Zona Merah Ini, Laporkan Tambahan Kasus COVID-19 Lampaui 500 Orang hingga Korban Jiwa Terbanyak

Selain itu, penutupan akses jalan umum tanpa solusi alternatif yang memadai dapat melanggar hak warga untuk mobilitas dan kelancaran aktivitas, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan hak atas kebebasan bergerak.

“Jika penutupan jalan dilakukan oleh perusahaan, mereka berkewajiban memperhatikan kepentingan masyarakat sekitar dan tidak semena-mena menutup jalan tanpa mempertimbangkan dampaknya pada warga,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN