Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra. (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Nama 44 warga Badung yang telah memiliki akta kematian masih ditemukan dalam daftar keanggotaan partai politik di SIPOL. KPU Badung menemukan ketidaksesuaian tersebut saat melakukan pencocokan data warga yang dinyatakan meninggal dunia dengan data keanggotaan parpol.

Temuan itu terungkap saat KPU Badung melakukan asesmen internal terhadap data pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kode meninggal dunia. KPU kemudian mencocokkan data tersebut dengan data keanggotaan parpol yang tersimpan dalam SIPOL.

Ketua KPU Badung, I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra mengatakan, 44 nama tersebut ditemukan setelah KPU melakukan pencocokan data TMS meninggal yang diturunkan KPU RI dengan data keanggotaan parpol.

Baca juga:  Di Diskusi AJI Denpasar, LBH Bali Beber Data Pelanggaran Kebebasan Berekspresi

“Yang kita cek itu TMS kode satu, istilahnya TMS meninggal. Dari turunan data KPU RI, kita cek apakah masih ada yang nyangkut di data SIPOL parpol. Ternyata kita temukan ada 44 orang,” ujar Yusa Arsana, Kamis (10/9).

Menurut Yusa Arsana, data warga meninggal tersebut bukan sekadar informasi administratif. Status kematian mereka telah dikonfirmasi melalui data kependudukan dan pencatatan sipil. Bahkan, seluruh 44 warga yang ditemukan sudah memiliki akta kematian.

“Artinya orang sudah berakta, 44 itu sudah punya akta meninggal. Tapi di SIPOL dia belum dicoret. Jadi masih termasuk didaftarkan sebagai anggota partai politik,” jelasnya.

Baca juga:  Sikapi Pemerintahan Prabowo-Gibran, PDIP Masih Dengarkan Akar Rumput

KPU Badung selanjutnya akan menyampaikan temuan tersebut kepada masing-masing parpol. Langkah ini dilakukan agar partai politik dapat segera melakukan pembaruan terhadap data keanggotaan dan menghapus nama warga yang sudah meninggal dari sistem.

“Kita berikan masukan ke partai politik, berikan informasi itu bahwa sesuai dengan data yang kita dapat dari turunan data KPU RI, itu datanya dari Kemendagri, Disdukcapil. Jadi orangnya sudah meninggal,” katanya.

Yusa Arsana menegaskan, temuan tersebut menjadi pengingat bagi parpol agar secara berkala memperbarui data anggotanya. Menurutnya, data keanggotaan yang akurat penting untuk menjaga kualitas administrasi kepartaian dan proses pemilu.

Baca juga:  Data Pengaduan Online KPAI Diduga Bocor

Meski demikian, KPU Badung belum merinci 44 nama tersebut berasal dari partai politik mana saja. Yusa Arsana menyebut KPU tidak memberikan teguran kepada parpol, melainkan menyampaikan informasi dan masukan berdasarkan hasil pencocokan data.

“Lebih detailnya nanti sama yang divisi teknis. Saya belum cek tadi parpolnya partai mana saja,” ungkapnya.

Ia berharap pembaruan dapat dilakukan sehingga data dalam SIPOL benar-benar mencerminkan kondisi keanggotaan parpol yang sebenarnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN