Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kebakaran lahan kembali marak terjadi di Kabupaten Buleleng selama musim kemarau. Polisi menemukan indikasi sejumlah kebakaran dipicu unsur kesengajaan, yakni warga membakar lahan untuk membuka area perkebunan.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, dikonfirmasi Kamis (10/9), mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap sejumlah titik kebakaran lahan dan hutan yang terjadi belakangan ini. Penyelidikan bahkan melibatkan Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Bali.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi menemukan adanya praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar. Cara tersebut, menurut Ruzi, bukan hal baru bagi sebagian warga karena telah dilakukan secara turun-temurun dari tahun ke tahun.

Warga sengaja membakar vegetasi di lahan yang akan dibuka dengan harapan abu hasil pembakaran dapat menyuburkan tanah ketika musim hujan tiba.

Baca juga:  Kapolres Badung Coret Foto Anggotanya

“Dari hasil penyelidikan, warga mengaku sudah dari tahun ke tahun melakukan kegiatan ini (membuka lahan dengan cara dibakar). Harapannya nanti abu dari bekas pembakaran bisa menyuburkan tanah pada saat hujan turun. Ini tidak boleh terjadi,” kata AKBP Ruzi.

Menurutnya, praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar sangat berisiko. Api yang semula digunakan untuk membersihkan lahan dapat merembet ke area lain, terlebih kondisi vegetasi dan tanah yang kering selama musim kemarau.

Dampaknya tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian material, tetapi juga dapat mengancam keselamatan masyarakat. Karena itu, polisi meminta masyarakat tidak lagi menggunakan metode pembakaran dalam membersihkan maupun membuka lahan.

Baca juga:  Balai Delod Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

Ruzi menegaskan, pembakaran hutan atau lahan yang dilakukan dengan sengaja dapat berujung pada proses hukum. Bahkan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Tidak ada ketentuan mau lahan sekecil apa pun kalau dengan sengaja dibuka dengan cara dibakar, itu melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Meski telah menemukan indikasi kesengajaan, Polres Buleleng masih mengedepankan langkah preventif. Polisi secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah kebakaran meluas sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan menggunakan api.

Baca juga:  Palinggih Gedong Pura Dalem Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Tak hanya pembukaan lahan, masyarakat juga diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di kawasan yang banyak terdapat semak dan vegetasi kering. Aktivitas membakar sampah di sekitar lahan kering juga diminta dilakukan dengan sangat hati-hati.

Jika masyarakat terpaksa membakar sampah, api harus benar-benar diawasi agar tidak merembet. Setelah selesai, api juga wajib dipastikan padam sepenuhnya sebelum lokasi ditinggalkan.

“Kami tidak mau langsung ujug-ujug melakukan tindakan represif dan penegakan hukum. Tapi kalau ini masih terjadi, saya dengan tegas mengatakan akan melakukan proses terhadap oknum-oknum yang masih tidak mau mendengarkan imbauan kita dengan baik,” ujar Ruzi. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN