I Nyoman Suwirta. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi di Bali hingga akhir Juli 2026 masih jauh dari optimal. Dari 4.554 koperasi yang wajib melaksanakan RAT tahun buku 2025, baru 2.323 koperasi atau 51,01 persen yang tercatat telah menyelenggarakan RAT.

Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah Bali (Dekopinwil Bali), I Nyoman Suwirta, menilai keterlambatan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kemampuan koperasi menyusun laporan keuangan. Menurutnya, kedisiplinan administrasi menjadi salah satu kunci utama agar RAT dapat dilaksanakan tepat waktu.

Suwirta mengatakan, berdasarkan pengalamannya selama 27 tahun berkecimpung dalam dunia koperasi, RAT semestinya dapat diselesaikan tidak lama setelah tutup buku.

“Saya pernah ada di dunia itu selama 27 tahun. Waktu itu saya terbiasa melakukan RAT, paling lambat tanggal 14 Januari. Apa kuncinya? Kuncinya adalah kedisiplinan administrasi koperasi itu sendiri,” ujar Suwirta, Selasa (8/9).

Menurutnya, disiplin administrasi mencakup pencatatan, pengelolaan dokumen hingga pemanfaatan teknologi digital. Ia bahkan mengaku telah menggunakan aplikasi pengolah data sejak 1994 untuk mendukung administrasi koperasi.

Karena itu, Suwirta mempertanyakan masih adanya koperasi yang hingga kini belum melaksanakan RAT. Ia menduga persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh, terutama dari sisi pencatatan dan administrasi internal koperasi.

“Kalau sekarang ada koperasi-koperasi yang belum RAT sampai sekarang, ini perlu dipertanyakan pencatatan atau administrasi koperasi itu sendiri,” tegasnya.

Suwirta mengaku telah membicarakan persoalan tersebut dengan Kepala Dinas Koperasi Bali. Ia juga menyatakan Dekopinwil Bali akan turun langsung ke kabupaten/kota untuk bertemu dengan gerakan koperasi, termasuk jajaran Dekopinda.

Baca juga:  Siswa SMP Aniaya Adik Kelas

Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui secara langsung penyebab rendahnya realisasi RAT. “Saya selaku ketua Dekopinwil akan menyempatkan waktu nanti turun ke kabupaten/kota bertemu dengan gerakan koperasi termasuk di Dekopindanya untuk memberikan pemahaman. Dan saya ingin tahu apa penyebab lambatnya, apakah ada yang disembunyikan atau ada administrasi yang terlambat,” katanya.

Menurut Suwirta, transparansi menjadi hal penting dalam tata kelola koperasi. Sebab, koperasi pada dasarnya merupakan badan usaha yang dimiliki dan dijalankan untuk kepentingan anggota, bukan kepemilikan pribadi pengurus.

Ketua Komisi IV DPRD Bali ini menyoroti rendahnya partisipasi koperasi dalam sistem pencatatan daring yang pernah disiapkannya. Dari hampir 600 koperasi yang menjadi sasaran, hanya sekitar 60 koperasi yang mendaftarkan diri secara online.

Menurutnya, kondisi itu mengindikasikan masih adanya kekhawatiran sebagian koperasi untuk membuka data dan melakukan pencatatan secara transparan.

“Artinya apa? Bahwa mereka itu ada ketakutan untuk mendaftarkan dirinya. Pikiran mereka kalau daftar ini ada kaitannya dengan satu, dua, tiga. Ini transparansi daripada gerakan koperasi ini penting dilakukan karena koperasinya dimiliki oleh anggota, bukan dimiliki oleh orang per orang,” ujarnya.

Suwirta menegaskan, apabila pencatatan administrasi koperasi dilakukan dengan baik dan tertib, pelaksanaan RAT seharusnya tidak perlu menunggu hingga berbulan-bulan.

Ia menilai paling lambat RAT dapat dilaksanakan pada awal Februari karena tahun buku koperasi berakhir pada 31 Desember.

“Kalau sudah catatannya bagus, saya yakin RAT itu bisa dilakukan dengan cepat. Paling lambat awal bulan Februari. Karena kan tutup buku 31 Desember,” jelasnya.

Baca juga:  Sebulan Diburu, Sindikat Curanmor Ditangkap

Ia menambahkan, perkembangan teknologi saat ini juga semestinya semakin memudahkan koperasi dalam menyusun laporan. Berbagai aplikasi telah tersedia untuk membantu penyusunan laporan keuangan.

Namun, menurut Suwirta, persoalan koperasi tidak cukup diselesaikan hanya dengan pelatihan teknis. Motivasi dan inovasi pengurus serta anggota juga harus dibangun.

Dekopinwil Bali, kata Suwirta, tidak berada pada posisi untuk memberikan sanksi terhadap koperasi yang terlambat melaksanakan RAT. Peran Dekopinwil lebih diarahkan pada pembinaan, edukasi dan pendampingan, termasuk pendampingan hukum.

“Kalau kami di Dekopinwil kan tidak memberikan sanksi, tapi kami bertugas untuk memberikan pembinaan, memberikan edukasi, pendampingan hukum. Itu tugas Dekopinwil,” katanya.

Ia berharap tersedia dukungan anggaran yang memadai untuk memperkuat kegiatan pelatihan dan pendampingan koperasi. Sebab, pelatihan administrasi saja dinilai belum cukup.

“Walaupun sudah dilakukan oleh Dinas Koperasi, tapi ada satu hal yang perlu dilakukan yaitu motivasi,” ujarnya.

Suwirta mencontohkan kegiatan motivasi yang pernah digelar, dari sekitar 250 peserta yang diundang, justru hampir 300 orang hadir.

Menurutnya, antusiasme tersebut menunjukkan bahwa para pelaku koperasi membutuhkan penguatan motivasi. “Artinya mereka haus tentang motivasi. Motivasi penguatan, jiwanya yang kita bangun,” katanya.

Ia menilai, ketika semangat dan jiwa berkoperasi telah kuat, kemampuan teknis untuk menyusun laporan keuangan dapat lebih mudah ditingkatkan.

“Kalau untuk membuat laporan keuangan kan sekarang banyak sekali laporan keuangan aplikasi yang ada. Tapi jiwanya kalau belum dibangun maka koperasi itu juga tidak akan maksimal, baik itu menyampaikan laporan keuangan maupun pertumbuhannya,” tandasnya.

Baca juga:  Kakanwil BPN Bali Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka, Ini Kata Polda

Berdasarkan Rekapitulasi Koperasi Melaksanakan RAT Tahun Buku 2025 yang bersumber dari Online Data System (ODS) Kementerian Koperasi RI per 31 Juli 2026, terdapat 4.643 koperasi binaan di Bali. Jumlah tersebut terdiri dari 4.554 koperasi yang wajib melaksanakan RAT dan 89 koperasi baru.

Dari 4.554 koperasi yang wajib RAT, sebanyak 2.323 koperasi atau 51,01 persen telah tercatat melaksanakan RAT.

Capaian tertinggi berada di Kabupaten Klungkung, yakni 72,58 persen. Dari 186 koperasi yang wajib RAT, sebanyak 135 koperasi telah melaksanakan RAT.

Berikutnya Buleleng mencapai 68,13 persen, dengan 310 dari 455 koperasi wajib RAT telah melaksanakan RAT.

Karangasem mencapai 63,02 persen atau 196 dari 311 koperasi. Kemudian Tabanan sebesar 62,30 persen, dengan 347 dari 557 koperasi telah melaksanakan RAT.

Badung mencapai 60,53 persen atau 368 dari 608 koperasi. Kota Denpasar tercatat 59,56 persen, yakni 324 dari 544 koperasi.

Sementara Bangli mencapai 59,49 persen, dengan 141 dari 237 koperasi wajib RAT telah melaksanakan RAT.

Di bawahnya terdapat Jembrana dengan capaian 35,69 persen. Dari 269 koperasi yang wajib RAT, baru 96 koperasi tercatat telah melaksanakan RAT.

Capaian paling rendah berada di Gianyar, yakni hanya 24,18 persen. Dari 910 koperasi yang wajib melaksanakan RAT, baru 220 koperasi yang tercatat telah menggelar RAT.

Sementara itu, untuk koperasi yang menjadi binaan langsung Pemerintah Provinsi Bali, dari 477 koperasi yang wajib melaksanakan RAT, baru 186 koperasi yang tercatat telah melaksanakan RAT atau 38,99 persen. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN