Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, AA., Gede Dalem Tresna Ngurah. (BP/san)

TABANAN, BALIPOST.com – Dinas Koperasi dan UKM Tabanan memberikan batas waktu penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT) hingga bulan Maret untuk koperasi primer. Dan setelah waktu penyelanggaraan ini berakhir, ternyata dari 448 koperasi yang aktif hanya 239 koperasi yang sudah melakukan RAT atau sekitar 53 persen.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Tabanan, AA., Gede Dalem Tresna Ngurah, di Tabanan, Rabu (4/4) mengungkapkan, sesuai ketentuan untuk koperasi jenis primer, RAT dilakukan periode Januari- Maret, sedangkan untuk koperasi jenis sekunder RAT dimulai dari Januari hingga Juli nanti. Ia mengakui untuk koperasi primer banyak yang tidak menggelar RAT. Dalam menangani hal ini, kata Dalem Tresna pihaknya akan mengambil langkah dengan melayangkan surat teguran serta mendatangi langsung koperasi yang bersangkutan.

Baca juga:  Kualitas Koperasi di Gianyar Butuh Pembenahan

Menurut Dalem Tresna dalam hal pengecekan ini, pihaknya akan menanyakan koperasi yang bersangkutan sudah berapa kali tidak melakukan RAT. Jika diketahui sudah dua kali berturut-turut tidak melakukan RAT maka akan dimasukkan ke dalam koperasi tidak aktif. Seperti diketahui hingga saat ini Tabanan memiliki total 559 koperasi dimana 107 koperasi diantaranya bersatus tidak aktif dan 448 koperasi sisanya merupakan wajib RAT tahun ini.

Baca juga:  RAT dan Musorprov KONI Digelar Maret

Untuk koperasi yang wajib RAT namun tidak menggelar RAT tahun ini kata Dalem Tresna akan diberi perpanjangan waktu hingga Juli nanti. Pihaknya juga mengambil langkah untuk mendorong koperasi yang belum melakukan RAT untuk melakukan RAT sepanjang perpanjangan waktu yang diberikan.

Selain mencari koperasi wajib RAT yang  tidak menjalankan RAT tahun ini, kata Dalem Tresna pihaknya juga memantau koperasi yang tidak menjalankan RAT tahun lalu. Ada sekitar 88 koperasi yang tercatat tidak menjalankan RAT di tahun 2017.’’Kami pantau juga koperasi ini. Apakah mereka sudah menjalankan RAT atau justru tidak lagi melakukan RAT. Sebab, jika sudah dua kali tidak RAT akan masuk ke koperasi tidak aktif,’’ jelasnya.(wira sanjiwani/balipost)

Baca juga:  Antisipasi Kemacetan Nataru, Satpol PP Cek Jalur Bedugul
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *