Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung mendukung pelaku usaha mikro melalui kegiatan bertajuk Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Diskop UKMP) Kabupaten Badung kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha mikro melalui kegiatan bertajuk Fasilitasi Kemudahan Perizinan Berusaha UMKM. Kegiatan ini diselenggarakan di bertempat di Ruang Rapat Cempaka Diskop UKMP, Puspem Badung, pada Rabu (11/6).

Sebanyak 30 peserta yang terdiri dari pelaku usaha mikro di wilayah Badung turut hadir dalam acara ini, yang bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pendampingan dalam proses perizinan usaha. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi UKMP Badung, Anak Agung Ngurah Raka Sukadana.

Baca juga:  Di BRI Microfinance Outlook 2024, Menkeu Apresiasi Keberadaan AgenBRILink

Dalam sambutannya, AA Sukadana menegaskan pentingnya legalitas usaha sebagai pondasi dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

“Fasilitasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum para pelaku UMKM agar memiliki izin usaha. Legalitas harus menjadi paradigma baru bagi pelaku usaha sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan peraturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perizinan yang mudah diakses diharapkan mampu mendorong semangat pelaku UMKM dalam memulai ataupun mengembangkan usaha mereka.

“Kami ingin seluruh UMKM di Kabupaten Badung agar cepat mengurus izin usahanya. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan usaha mereka secara profesional dan mampu bersinergi dengan pemerintah,” lanjutnya.

Baca juga:  Homestay Bantuan BRI Peduli Tingkatkan Kapabilitas Warga Desa Kuta Lombok

Acara ini menghadirkan empat narasumber kompeten yang membawakan materi strategis seputar legalitas usaha. Seperti I Made Delon Mahayana dari Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, membahas perlindungan terhadap merek kolektif; I Nyoman Diana dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, menyampaikan materi tentang legalitas usaha mikro; Hersah Purbasari dari Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, menjelaskan pentingnya Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) dalam menjamin keamanan produk olahan pangan UMKM; Ni Putu Ekayani Scorpiasanty, memaparkan tata cara dan persyaratan dalam memperoleh izin edar guna memperluas pasar produk UMKM.

Baca juga:  BRI Dorong Pengembangan Ekonomi Lokal lewat Pemberdayaan Desa

Sukadana menekankan agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan aktif, mengingat seluruh materi yang disampaikan memiliki nilai strategis dalam pengembangan usaha.

“Saya harap para peserta dapat menyimak seluruh materi dengan sungguh-sungguh. Informasi yang diberikan sangat penting sebagai bekal untuk mengurus izin usaha secara mandiri dan tepat,” tutupnya. (Adv/Balipost)

 

BAGIKAN