
MANGUPURA, BALIPOST.com – Penutupan TPA Suwung pada 23 Desember 2025 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Badung untuk mempercepat penguatan pengelolaan sampah berbasis sumber. Menyambut kebijakan tersebut, Badung telah menyiapkan belasan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) sebagai strategi utama pengurangan sampah yang selama ini dibuang ke TPA.
Kepala Bidang Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Dalem, saat dikonfirmasi, Minggu (7/12) menyatakan, wilayah Mangupura menjadi kawasan yang paling siap menghadapi sistem baru.
Saat ini terdapat 12 TPS3R yang sudah terintegrasi dengan Pusat Daur Ulang (PDU) Mengwitani. Fasilitas tersebut melakukan pengolahan sampah organik melalui proses pengomposan dan mengolah cacahan sampah nonorganik dari TPS3R yang tersebar di wilayah ini.
Namun kesiapan itu belum sepenuhnya merata. Badung Selatan, sebagai kawasan dengan kepadatan penduduk tertinggi, masih menghadapi kendala serius. Minimnya lahan membuat pembangunan TPS3R cukup tersendat.
Selain itu, budaya pemilahan sampah rumah tangga dinilai belum berjalan optimal. “Badung Selatan ini kota padat. Lahan hampir tidak ada, dan mengolah sampah dari sumber itu belum membudaya,” jelasnya.
Gung Dalem menekankan bahwa TPST hanya diperuntukkan bagi sampah residu yang tidak memiliki nilai ekonomi dan bukan untuk sampah organik maupun sampah bernilai. “Yang punya nilai seharusnya tidak ke TPST, termasuk sampah organik yang mestinya masuk ke teba,” katanya.
Ia menambahkan Badung sudah menyiapkan instrumen pengelolaan sampah sesuai amanat Pergub. “Sampah harus dikelola mulai dari rumah tangga, usaha, desa/kelurahan serta desa adat. Sebagian sudah berjalan,” ujarnya.
Seperti diketahui, instruksi penutupan TPA Suwung disampaikan melalui surat resmi Gubernur Bali Wayan Koster bernomor T.00.600.4.15/60957/Setda tertanggal 5 Desember 2025. Dalam surat tersebut, Kota Denpasar dan Kabupaten Badung diminta mengoptimalkan tebe modern, TPS3R, TPST, mesin pencacah, dan dekomposer, sekaligus mempercepat pengomposan skala rumah tangga.
Selain itu, Gubernur meminta pola kolaborasi lintas pihak agar sistem pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan tanpa hambatan. Penutupan TPA Suwung juga menjadi bentuk pemenuhan hukum, mengingat fasilitas tersebut dinilai melanggar UU No. 18 Tahun 2008 dan Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2011 karena masih menggunakan sistem open dumping. Temuan Kementerian Lingkungan Hidup menyebut pelanggaran itu berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
Untuk menghindari dampak hukum, Gubernur Koster mengajukan permohonan kepada Menteri LHK agar sanksi pidana tidak diterapkan. Pemerintah pusat akhirnya menyetujui permohonan tersebut dan menetapkan sanksi administrasi, dengan syarat TPA Suwung wajib ditutup pada Desember 2025. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 921 Tahun 2025 yang memberi waktu 180 hari kepada UPTD Pengelolaan Sampah Provinsi Bali untuk menghentikan praktik open dumping.(Parwata/balipost)










