Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, Made Widiana. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung mengingatkan pengelola koperasi agar menggelar rapat anggota tahunan (RAT). Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2023 untuk melakukan RAT.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung I Made Widiana, mengatakan sesuai data terakhir, jumlah koperasi dengan kategori sehat di Kabupaten Badung ada sebanyak 547 koperasi. Karena itu, untuk memastikan kesehatan koperasi tersebut, pengurus koperasi wajib melakukan RAT.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Sampoerna Tegaskan Tak Ada PHK

“RAT ini untuk memastikan kesehatan daripada koperasi. Jadi kami tegaskan koperasi wajib menggelar RAT,” ujar Widiana, Kamis (2/2) kemarin.

Menurutnya, RAT koperasi di tahun 2023 harus dilakukan pada Januari sampai Maret. Pengurus koperasi yang telah menggelar RAT diminta segera melapor ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung.

“Batas waktu koperasi melaksanakan RAT 1 Januari hingga 31 Maret 2023. Namun, ada juga yang lewat waktu RAT. Kalau lewat waktu tidak apa-apa, tetapi ada catatan mereka tidak tepat waktu,” terangnya.

Baca juga:  Dukung Ekosistem Digital, Gubernur Koster Buka Bali Fab Festival 2022

Dikatakan, 547 koperasi yang beroperasi di Badung mulai stabil. Terlebih, pulihnya pariwisata Badung juga mempengaruhi perputaran keuangan di koperasi. “Ya, nanti sampai akhir Maret kami berusaha setiap ada RAT mengunjungi sehingga melihat performance daripada koperasi,” ucapnya.

Untuk diketahui, koperasi yang telah menggelar RAT akan dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI, melalui online data system (ODS). Para pengurus koperasi diharapkan untuk segera melakukan RAT. Sebab, sesuai anggaran dasar koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, setiap koperasi wajib melaksanakan RAT. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Sekda Dewa Indra: Peranan UMKM dan Koperasi Penting terhadap Perekonomian Bali
BAGIKAN