Kegiatan verifikasi sebagai proses pencairan anggaran pascabencana. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Bantuan stimulan pascabencana yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tabanan hingga Agustus 2026 mencapai Rp2,452 miliar. Bantuan tersebut diberikan kepada masyarakat terdampak bencana untuk meringankan beban dalam pemulihan dan perbaikan rumah maupun fasilitas yang mengalami kerusakan.

Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Tabanan, Dewa Gede Anta Kusuma, mengatakan bantuan tersebut telah direalisasikan untuk 122 kejadian. Dimana sebelumnya, tercatat 123 kejadian dengan total bantuan Rp2,462 miliar. “Bantuan ini sifatnya stimulan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana,” ujar Anta Kusuma, Senin (10/8).

Baca juga:  Target PAD Karangasem Tahun 2026 Dinaikkan Rp 4 Miliar

Berdasarkan data BPBD Tabanan, dari total yang sudah terealisasi itu, bantuan untuk kelompok masyarakat sebanyak 74 kejadian dengan nilai Rp1,052 miliar. Sementara bantuan untuk individu/keluarga mencapai 49 kejadian senilai Rp1,410 miliar. Dan terdapat satu bantuan senilai Rp10 juta yang dikembalikan.

Pengembalian dilakukan lantaran pemilik rumah yang terdampak bencana tidak menghendaki rumahnya diperbaiki, tetapi memilih untuk menjual rumah tersebut. “Jadi ada satu yang dikembalikan karena rumahnya dijual, jadi total jumlah bantuan yang benar-benar terealisasi sebanyak Rp2,452 miliar untuk 122 kejadian,”terangnya.

Baca juga:  Tradisi Layangan di Bali: Hiburan, Kompetisi, dan Spiritualitas

Anta Kusuma mengatakan, penyaluran bantuan tidak serta-merta dilakukan setiap ada laporan kerusakan. Permohonan terlebih dahulu melalui tahapan pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan kondisi kerusakan serta kelayakan penerima bantuan sesuai ketentuan.

Hingga Agustus ini, BPBD Tabanan juga masih menerima 10 permohonan bantuan pascabencana. Kesepuluh permohonan tersebut dijadwalkan menjalani verifikasi lapangan. Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi riil kerusakan sekaligus menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut permohonan bantuan. Dengan demikian, bantuan yang diberikan pemerintah daerah diharapkan tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan akibat terdampak bencana alam.

Baca juga:  Potongan Tubuh Manusia di Sungai Wos

Menurut Anta Kusuma, bantuan stimulan tersebut merupakan bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam membantu masyarakat menghadapi dampak bencana. “Sifatnya stimulan, sehingga untuk meringankan beban masyarakat terdampak,” pungkasnya.(Puspawati/balipost)
Kegiatan verifikasi sebagai proses pencairan anggaran pascabencana. (BP/istimewa)

BAGIKAN