Penyaluran bantuan pangan di Tabanan terus bergerak dan ditarget rampung minggu kedua September 2026. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tabanan terus mempercepat penyaluran bantuan pangan periode Juli-September 2026 kepada 37.097 Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh wilayah Tabanan. Hingga 5 September 2026, sebanyak 28.506 PBP atau 76,8 persen telah menerima bantuan berupa beras, sedangkan sisanya ditargetkan tuntas disalurkan pada pekan kedua September melalui koordinasi petugas dengan perangkat desa.

Dari total sasaran tersebut, masih ada 8.591 PBP yang belum menerima bantuan. Penyaluran dilakukan secara bertahap mengingat jadwal distribusi di masing-masing desa dan kecamatan menyesuaikan kesiapan wilayah.

Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan dan Gizi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tabanan, I Gusti Agung Gede Khrisna Kamasan, seizin Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tabanan I Made Yudiana, mengatakan, capaian penyaluran bantuan sampai dengan Sabtu kemarin meningkat cukup tajam dibandingkan 1 September 2026. Saat itu, bantuan baru diterima 19.122 PBP atau 51,54 persen. Dalam empat hari, jumlah penerima bertambah 9.384 PBP.

Baca juga:  K3S Gianyar Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Kunjungi Pasangan Disabilitas

Khrisna Kamasan menambahkan, perkembangan penyaluran sudah terus dilakukan pemantauan untuk memastikan seluruh bantuan tersalurkan sesuai target atau penerima manfaat. “Targetnya dengan sisa penerima saat ini, kemungkinan minggu kedua September ini semua bantuan sudah selesai disalurkan,” ujarnya, Minggu (6/9).

Pemantauan dilakukan tidak hanya melalui laporan petugas di lapangan, tetapi juga menggunakan aplikasi. Melalui sistem tersebut, petugas dapat mengetahui wilayah yang sudah menerima bantuan, penyaluran yang tertunda, hingga wilayah yang belum tersentuh distribusi.

Baca juga:  Gelombang Tinggi, WN Korea Terluka Saat Surfing

Penyaluran juga melibatkan perangkat desa, termasuk unsur yang menangani bidang sosial. Mereka membantu mengatur jadwal pembagian sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai waktu pengambilan bantuan.

Setiap PBP wajib menjalani verifikasi identitas sebelum menerima bantuan. Penerima membawa KTP dan dokumen pendukung, kemudian menandatangani bukti penerimaan. Proses penyerahan juga didokumentasikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban distribusi. Untuk periode Juli-September 2026, setiap PBP memperoleh 10 kilogram beras per bulan atau total 30 kilogram selama tiga bulan.

Baca juga:  Percepat Pengentasan Kemiskinan, Pj Bupati Rochineng Sambangi Dua Warga Miskin

Di sisi lain, jumlah penerima bantuan tahun ini menurun dibandingkan tahun 2025. Jika dibandingkan dengan jumlah 38.708 PBP, sasaran periode Juli-September 2026 berkurang 1.611 penerima. Penurunan jumlah penerima tersebut menjadi bagian dari perkembangan data sasaran bantuan pangan di Tabanan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN