
BANGLI, BALIPOST.com – Desa Adat Penglipuran telah membentuk Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (BUPDA) sebagai wadah pengelolaan dan pengembangan ekonomi desa. Lembaga usaha milik desa adat tersebut sudah beroperasi secara resmi sejak Juni lalu.
Kelian Adat Penglipuran, I Wayan Budiarta, Senin (27/7) menjelaskan pembentukan BUPDA ini merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali. Dimana pemerintah Provinsi Bali mendorong desa adat agar mandiri secara ekonomi melalui pengelolaan sektor riil. “Kami mengikuti dan menerapkan konsep yang memang sudah dicanangkan oleh pemerintah agar desa adat mampu membangun usaha sektor riil secara mandiri,” ujar Wayan Budiarta.
Meskipun baru berjalan sekitar satu bulan, BUPDA Penglipuran telah menaungi tiga unit usaha, yaitu sektor pariwisata, pengelolaan air (PAM Desa Adat) dan pengembangan tanaman bunga dan pupuk. Seluruh unit usaha tersebut sebelumnya sudah beroperasi secara terpisah dan kini dikelola terpusat melalui sistem satu pintu di bawah naungan Bupda.
“Kami baru membentuk kepengurusan untuk menjalankan usaha-usaha yang sudah ada, belum menciptakan unit usaha baru. Saat ini tim pengelola sedang menata manajemen dan memetakan potensi yang ada sebelum merumuskan unit usaha lainnya,” tambahnya.
Mengenai rencana penambahan unit usaha kedepan, Budiarta menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengelola BUPDA yang dipimpin oleh I Wayan Sumiarsa sebagai Ketua BUPDA Penglipuran. Unit usaha baru nantinya akan disesuaikan dengan pemetaan potensi yang ada di Desa Adat Penglipuran.
Sementara itu, disinggung terkait pembagian hasil usaha nantinya, Budiarta menegaskan seluruh mekanismenya telah diatur yang merujuk pada panduan pembentukan BUPDA. Dalam aturan tersebut, porsi pembagian hasil untuk desa adat maupun pengoperasian BUPDA sudah ditetapkan secara jelas. Melalui BUPDA, Desa Adat Penglipuran berharap seluruh potensi ekonomi desa dapat terkelola secara lebih profesional dan berkelanjutan. (Dayu Swasrina/balipost)










