DJBC Bali-Nusra melaksanakan pemusnahan barang bukti disaksikan Komisi XI DPR dan perwakilan Kementerian Keuangan.(BP/rah)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukal (DJBC) Bali-Nusa Tenggara (Nusra) berkomitmen melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dari minuman beralkohol (mikol) hingga gawai. Hasil penindakan periode September 2025 hingga Juni 2026 senilai Rp11.242.663.248 dengan kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp4.416.351.787.

Pada semester pertama 2026, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali-Nusra bersama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di willayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, berhasil melakukan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai termasuk penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan total nilai barang mencapai Rp109,6 miliar.

Barang ilegal tersebut dimusnahkan di halaman Kantor DJBC Bali-Nusra, Jalan Airport, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Kamis (23/7).

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan perwakilan dari Kementerian Keuangan dan anggota Komisi XI DPR RI. Selain itu ada sejumlah pejabat di Bali.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT (Bali -Nusra), Iyan Rubiyanto menjelaskan pemusnahan tersebut merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum terhadap barang-barang yang masuk, beredar, atau diperdagangkan secara melanggar ketentuan perundang-undangan kepabeanan dan cukai. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11.242.663.248 dengan kerugian penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 4.416.351.787.

Adapun barang hasil penindakan yang dimusnahkan meliputi 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 3.780.297 batang sigaret dan cerutu, serta 540 cartridge rokok elektrik (vape). Selain itu ada hasil penindakan terhadap barang bawaan penumpang dan barang kiriman berupa 132 unit handphone, laptop, dan tablet. 3.384 paket obat-obatan dan kosmetik, 2.110 paket pakaian, 410 paket alat kesehatan, serta 1.111 paket berbagai jenis barang lainnya.

Baca juga:  Pakai Narkoba, Warga Nigeria Dituntut Dua Tahun Penjara

“Keberhasilan pengungkapan berbagai pelanggaran tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Bea Cukai bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam menjaga wilayah Republik indonesia dari masuk maupun beredarnya barang ilegal yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta mengurangi penerimaan negara,” ujarnya.

Selain di Bali, menurut Iyan Rubiyanto, penindakan kepabeanan dan cukai dilakukan di wilayah pengawasan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Bea Cukai Mataram, Bea Cukai Sumbawa) dan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Bea Cukai Labuan Bajo, Bea Cukai Kupang, Rea Cukai Atambua).

Barang bukti tersebut telah maupun akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Barang-barang tersebut senilai Rp15.262.809.798 dengan kerugian penerimaan negara sebesar Rp9.653.234.949.

Adapun barang sitaan itu terdiri dari 1.447 botol MMEA, 9.427.475 batang sigaret, 123.273 gram tembakau iris, 21 bale pakaian bekas (balepressed), serta 3.207 paket berbagai macam barang pelintas batas dan barang lainnya.

Baca juga:  Dipastikan Tak Tercecer, Daya Tampung SMA/SMK Lampaui Jumlah Lulusan SMP

Sedangkan kinerja pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai selama periode semester pertama 2026, Kantor Wilayah Bea dan Cukai Bali-Nusra bersama dengan jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai di willayah Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, berhasil melakukan 887 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai termasuk penindakan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan total nilai barang mencapai Rp109,6 miliar.

Selain itu telah menyelesaikan 2 (dua) Penyidikan atas pelanggaran pidana cukai dan sudah dinyatakan lengkap serta telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Kantor Wilayah DJBC Bali Nusra juga merealisasikan sangsi administratif berupa denda sebesar 5,36 miliar rupiah atas pelanggaran di bidang cukai melalui mekanisme ultimum remedium.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Baii, NTB, dan NTT, lyan Rubiyanto, menyampaikan bahwa pemusnahan bukan sekadar kegiatan seremonial belaka, tetapi rnerupakan bentuk pertanggungjawaban negara atas hasil penindakan yang telah dilakukan. Melalui kegiatan ini, Bea Cukai memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat ataupun melanggar ketentuan tidak lagi memiliki peluang untuk beredar kembali.

“Setiap barang ilegal yang berhasil kami amankan bukan hanya menyelamatkan potensi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari risiko kesehatan, keselamatan, serta dampak negatif terhadap perekonomian nasional. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan berkeadilan,” tegasnya.

Baca juga:  Oknum Polisi Terlibat Narkoba Dihukum Empat Tahun Penjara

Selain menjalankan fungsi utamanya sebagai revenue collector, Bea Cukai juga berfungsi sebagai community protector yang berperan menjaga masyarakat dari pemasukan, pengeluaran, maupun peredaran barang-barang berbahaya, ilegal, maupun yang tidak memenuhi ketentuan.

Di sisi lain, sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai juga memastikan bahwa petaku usaha yang patuh memperoleh kepastian hukum dan persaingan usaha yang sehat sehingga mampu meningkatkan daya saing ekonomi nasional
Direktorat Jenderai Bea dan Cukai mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran barang ilegal dengan selalu mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai serta melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran. Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi pondasi penting dalam mewujudkan Indonesia yang arman, sehat, dan berdaya saing.

Sementara Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit dari Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan penindakan tidak hanya di hilir saja. Menurutnya penindakan hilir diperlukan agar bisa mengusut sampai ke hulu. “Oleh karena itu penindakan di hulu harus dilakukan,” ujarnya.(Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN