Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali telah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) tahun pelajaran 2022/2023. Hal ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 288/03-A/HK/2022 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun Pelajaran 2022/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada 21 Maret 2022.

Kadisdikpora Provinsi Bali, Boy Jayawibawa, Rabu (11/5), mengatakan PPDB jenjang SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 akan dibuka mulai 22 Juni 2022. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali memastikan tidak ada siswa lulusan SMP yang tercecer karena tidak mendapat SMA/SMK negeri maupun swasta.

Pasalnya, daya tampung SMA/SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Bali sudah melampaui jumlah lulusan SMP. Jumlah daya tampung SMA/SMK di Provinsi Bali sebanyak 86.546 siswa. Sedangkan, jumlah lulusan SMP di Provinsi Bali hanya 66.617 siswa. Dengan demikian, terdapat kelebihan daya tampung sebanyak 19.929 siswa.

Baca juga:  Ratusan Liter Arak Disita Polisi

Kelebihan daya tampung SMA/SMK ini, dikarenakan Pemerintah Provinsi Bali pada 2022 ini membuka dan mulai mengoperasikan 4 unit sekolah baru SMA/SMK. Yaitu, SMAN 3 Kuta Selatan, SMAN 3 Mengwi, SMKN 2 Kuta Selatan, dan SMKN 1 Mengwi.

Dikatakan, pada PPDB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 ini telah diatur pedoman dan petunjuk teknisnya. Ketentuan PPDB untuk SMA akan dilaksanakan 4 jalur. Yaitu, jalur zonasi 50 %, jalur afirmasi 15 %, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 %, dan jalur prestasi 30 % (20 % jalur sertifikat prestasi dan 10 % jalur ranking nilai rapor).

Apabila kuota jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orangtua/wali, dan jalur sertifikat prestasi tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan. Sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan pilihan jalur pendaftaran.

Pilihan kesatu, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor. Pilihan kedua, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor. Pilihan ketiga, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur perpindahan tugas orangtua/wali, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.

Baca juga:  Ini, Rekomendasi DPRD Bali Terkait Ranperda APBD 2021

Pilihan keempat, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor. Dan pilihan kelima, calon peserta didik SMA dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor. Kendati demikian, calon peserta didik hanya dapat melakukan satu kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.

Sementara itu, ketentuan PPDB untuk SMK akan dilaksanakan 3 jalur. Yakni, jalur zonasi 10 %, jalur afirmasi 30 %, dan jalur prestasi 60 % (15 % jalur sertifikat prestasi dan 45 % jalur ranking nilai rapor). Apabila kuota ketiga jalur ini tidak terpenuhi, sisa kuota dialihkan ke jalur ranking nilai rapor.

Calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran maksimal melalui 3 jalur pendaftaran PPDB secara bersamaan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan pilihan jalur pendaftaran. Pilihan kesatu, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur inklusi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor. Pilihan kedua, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor.

Baca juga:  Bupati Tamba Mulai Lakukan Rombak Pejabat

Pilihan ketiga, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur sertifikat prestasi, jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor. Dan pilihan keempat, calon peserta didik SMK dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi dan jalur rangking nilai rapor. Kendati demikian, calon peserta didik hanya dapat melakukan satu kali proses pendaftaran, dan tidak dapat mengubah pilihan.

Boy menegaskan bahwa pendaftaran, seleksi dan pengumuman PPDB SMA/SMK dilaksanakan secara bersamaan dalam 1 tahap. Pendaftaran dilaksanakan mulai 22 – 25 Juni 2022 dan seleksi dilaksanakan pada 26 Juni – 2 Juli 2022. Sedangkan, pengumuman dilaksanakan 4 Juli 2022 dan daftar ulang dilakukan pada 5-7 Juli 2022. “Bagi peserta didik yang telah dinyatakan diterima wajib melakukan pendaftaran kembali, dan apabila tidak melakukan pendaftaran kembali sesuai waktu yang telah ditentukan dinyatakan gugur,” tegas Boy. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *