
MANGUPURA, BALIPOST.com – Peristiwa menarik terungkap dalam sidang dugaan penganiayaan dan perampasan barang yang diawali dari kasus booking perempuan, Kamis (16/7). JPU menyidangkan perkara ‘lady boy’ yang mendudukkan G alias Gladys (19) dan MD (25) sebagai terdakwa.
Karena yang datang bukan perempuan asli, tetapi lady boy korban kecewa dan menolak hingga terjadi aksi dugaan penganiayaan dan perampasan barang korban.
Terungkap dalam sidang di PN Denpasar, sebagaimana dakwaan JPU Ni Luh Ayu Nyoman Puji Astini, pada Maret 2026 korban inisial AO bertemu Ged setelah memesan via aplikasi perpesanan. Lalu mereka ke Vila AD di Badung.
Di vila, Ged diminta mengajak temannya lagi untuk diberikan pada teman AO berinisial MA dan dipanggi lah terdakwa MD. Namun korban kecewa karena yang datang bukanlah seorang wanita melainkan lady boy.
AO dan MA membatalkan bookingan tersebut sehingga membuat terdakwa kecewa dan meminta kedua terdakwa keluar dari vila tersebut.
Atas peristiwa itu, terdakwa juga kecewa karena belum dapat bayaran. Lalu mereka memanggil rekannya berinisial GB, RY, serta CK dan WN (DPO). Mereka datang dan mendobrak pintu vila hingga berhasil masuk dan bertemu kedua korban. Mereka kemudian meminta sejumlah uang. Namun AO dan MA tidak menghiraukan permintaan tersebut.
Karena ditolak, GB mengeluarkan parang dan melakukan pemukulan dengan menggunakan bagian belakang parang hingga korban menderita beberapa luka di sejumlah organ tubuhnya.
Para pelaku juga langsung mengambil barang-barang berupa satu set pakaian, jam tangan, ponsel, laptop, dan lain sebagainya. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung meninggalkan vila. Korban MA mengalami kerugian Rp 144.000.000 dan AO Rp 180 juta.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Atas dakwaan itu, terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, Putu Kakoi Adi Surya, dkk., tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang pekan depan dilanjutkan dengan pembuktian. (Miasa/balipost)










