Kendaraan barang yang melintasi jembatan timbang Cekik, Gilimanuk. Selama arus mudik dan arus balik akan diterapkan pembatasan kendaraan barang yang melintas di jalan Denpasar-Gilimanuk termasuk yang menyeberang. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pembatasan kendaraan barang yang melintas di jalur angkutan lebaran Denpasar-Gilimanuk dimulai pada 13 Maret 2026 mendatang.

Selama arus mudik dan arus balik, kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih dan kendaraan barang dengan mengangkut hasil galian, bahan bangunan dan hasil tambang dibatasi melintas. Arus lalu lintas termasuk penyeberangan Gilimanuk-Ketapang diprioritaskan untuk kendaraan penumpang baik roda dua maupun roda empat.

Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026.

Di Gilimanuk, khususnya di penimbangan kendaraan barang UPPKB Cekik, para sopir yang melintas sudah mulai diimbau terkait peraturan tersebut. Pengawas Satuan Pelayanan (Wasatpel) UPPKB Cekik, I Made Ria Fran Darma Yuda, Kamis (26/2) mengatakan merujuk SKB tersebut, sudah mulai disosialisasikan kepada pengemudi kendaraan barang yang melintas. Namun, tetap menunggu arahan berdasarkan pengaturan lalu lintas di Gilimanuk saat arus mudik dan arus balik.

Baca juga:  Lelang Barang Rampasan Terpidana Korupsi, KPK Kumpulkan Uang Rp3,4 Miliar

Seperti tahun sebelumnya, kawasan penimbangan kendaraan ini akan digunakan untuk areal penampungan kendaraan barang ketika terjadi kepadatan di jalan menuju Pelabuhan Gilimanuk.

“Kami nantinya mengikuti mekanisme pengaturan dan arahan dari kepolisian, situasional, ketika diperlukan untuk menampung kendaraan barang saat kondisi padat. Disini bisa menampung sekitar 100 unit kendaraan barang campuran. Kalau seluruhnya kendaraan besar kurang dari itu,” ujarnya.

Terutama truk atau kendaraan barang yang dikecualikan masih bisa melintas seperti muatan sembako, BBM dan lainnya. Saat kondisi padat, yang menjadi prioritas adalah mobil dan sepeda motor. Kendaraan barang yang dikecualikan tersebut juga wajib membawa surat keterangan serta menempelkan stiker di kaca depan. Diperkirakan puncak arus mudik antara tanggal 15 Maret hingga 18 Maret 2026.

Baca juga:  Objek Wisata Tirtagangga Butuh Areal Parkir Baru 

Di sisi lain, Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan dari hasil rapat koordinasi akhir pekan lalu di ASDP Gilimanuk juga dipaparkan terkait SKB pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan ini. Pembatasan kendaraan barang ini dimulai dari 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026 saat arus mudik dan arus balik Lebaran.

Polres Jembrana juga akan menyiapkan sejumlah tempat penampungan parkir sementara untuk kendaraan barang di beberapa titik sepanjang jalan Pekutatan hingga Gilimanuk ketika kondisi sangat padat. “Posko-posko juga akan kita dirikan dan terus mengupdate informasi kondisi lalu lintas terutama di Gilimanuk,” katanya.

Baca juga:  Perantara Jual Beli Narkoba Minta Keringanan Hukuman

Fokus pengaturan menurutnya dilakukan di wilayah Gilimanuk karena menjadi titik padat menunggu kendaraan menyeberang. Sehingga sejumlah pola pengaturan lalu lintas akan diberlakukan dengan prioritas kendaraan penumpang baik mobil, sepeda motor dan kendaraan umum. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN