Sebuah kendaraan memasuki salah satu SPBU di wilayah Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Isu pembatasan Pertalite untuk kendaraan bermesin di atas 1.400 cc mulai 1 Juni 2026 beredar di media sosial.

Terkait isu ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi mengatakan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait kebijakan tersebut dari pemerintah.

“Belum ada informasi terkait hal tersebut. Belum ada perubahan regulasi dari pemerintah,” kata Ahad, Rabu (20/5).

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bali Dilaporkan 3 Kabupaten, Kasus Baru Melandai

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pembatasan pembelian BBM subsidi dalam waktu dekat di Pulau Dewata, Ahad menegaskan hingga kini belum terdapat pembatasan baru.

Sementara berbicara tekanan terhadap harga BBM disebut masih dipengaruhi penguatan nilai tukar dolar Amerika Serikat terhadap rupiah yang berpotensi meningkatkan biaya impor energi nasional.

Meski demikian, hingga pertengahan Mei 2026 pemerintah maupun Pertamina belum mengumumkan rencana kenaikan harga BBM subsidi maupun penerapan pembatasan baru pembelian pertalite.

Baca juga:  Desa Pejeng Kangin Kembangkan Potensi Air Terjun Gana

Hal senada disampaikan salah satu pegawai SPBU di Denpasar, Nyoman Darta. Ia mengaku belum menerima informasi mengenai pembatasan pembelian pertalite berdasarkan kategori kendaraan dan kapasitas mesin.

Menurutnya, SPBU biasanya menerima pemberitahuan resmi langsung dari Pertamina atau pemerintah apabila terdapat perubahan kebijakan penyaluran BBM subsidi.

“Sampai saat ini belum ada informasi dari pemerintah,” katanya.

Di tengah isu pembatasan tersebut, diakui, pembelian masyarakat masih tergolong lancar tidak ada indikasi lonjakan. Harga BBM di SPBU juga masih belum mengalami perubahan. BBM nonsubsidi jenis Pertamax masih dijual Rp12.300 per liter, sedangkan Pertalite tetap Rp10.000 per liter. (Suardika/balipost)

Baca juga:  Badung dan Batubara Teken MoU Kerjasama Pembangunan Antardaerah
BAGIKAN