Plt Kepala Dinas Nakerprin Jembrana memberikan keterangan terkait PMI asal Yehembang Kauh yang meninggal dunia di Polandia, Jumat (9/5). (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Sekarkejula, Desa Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali, I Komang Adi Kristiana (21), meninggal dunia di Polandia akibat penyakit tuberkulosis (TBC) akut. Komang yang berangkat pada 2022 lalu itu menghembuskan napas terakhir, pada Kamis (8/5) malam, setelah sempat dirawat intensif di Radomsko Hospitals, Polandia. Kejadian pekerja migran asal Jembrana meninggal dunia merupakan yang ketiga kalinya di tahun 2025.

Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kabupaten Jembrana yang intens berkoordinasi dengan BP3MI dan pihak penyalur tenaga kerja menerima informasi tersebut. Komang Adi diketahui sempat mengalami penurunan kondisi kesehatan sejak Maret 2025 dan menjalani perawatan intensif. Terakhir kali berkomunikasi dengan keluarga pada 28 April 2025.

Baca juga:  Lima PMI Non-prosedural di Malaysia Diduga Terlibat Insiden Penembakan, Satu Tewas

Plt Kepala Disnakerin Jembrana, I Ketut Armita, Jumat (9/5), mengatakan, dari informasi PMI ini berangkat secara prosedural dan bekerja sudah 2 tahun lebih di salah satu pabrik pengolahan sosis di Polandia. Menjelang berakhir kontrak, Komang Adi mengalami sakit dan diketahui tuberkulosis paru akut dan dirawat di ruang isolasi.

“Ijin kerjanya habis akhir Maret lalu, karena sakit belum bisa kembali (ditunda) dan menjalani perawatan, pihak perusahaan telah memastikan akan bertanggungjawab hingga kepulangan almarhum,” kata Armita.

Baca juga:  Syok Hendak Diperkosa, Lansia Meninggal

Dari data keberangkatan, Komang Adi dinyatakan sehat saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ke luar negeri 2022 lalu.

Mengenai pemulangan jenazah, perusahaan dan pihak penyalur telah menyatakan komitmen bertanggung jawab. Namun menurutnya saat ini masih proses, karena penyakit yang diderita masih menjalani proses isolasi sebelum dipulangkan ke Indonesia.

“Yang bersangkutan berangkat secara prosedural, sehingga pemulangan bisa dilakukan dengan lebih mudah. Kami juga mengimbau agar calon pekerja migran kemanapun bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur resmi (prosedural). Langkah ini penting untuk menjamin perlindungan dan hak-hak hukum selama bekerja di luar negeri,” kata Armita.

Baca juga:  Tabrakan Motor dan Mobil Pick-up, Satu Tewas

Secara kumulatif sejak 2024 lalu, sudah ada 10 kejadian PMI meninggal asal Jembrana, dan di tahun 2025 ini sudah yang ketiga kalinya. Kabupaten Jembrana mencatat berdasarkan data hingga Maret 2025 ada sekitar 400-an warga yang bekerja sebagai PMI secara prosedural. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN