GIANYAR, BALIPOST.com – Yustinus Lakapu, warga NTT diamankan aparat kepolisian. Pasalnya, ia melakukan penganiayaan di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Senin (17/6) malam.

Korbannya adalah Malkias Menabu yang juga asal NTT. Ia mengalami luka di kepala setelah dibanting oleh pelaku.

Informasi dihimpun, awalnya korban mendengar suara ribut-ribut depan kamar kosnya di Desa Ketewel. Setelah dicek ternyata pelaku sedang mencekik leher Yairus Tefi (21) dengan tangan kiri.

Baca juga:  Eksepsi Terdakwa Kasus Pengadaan Masker Ditolak

Melihat hal itu, ia pun berupa melerai. Namun seketika korban dibanting oleh pelaku yang keseharianya sebagai sopir itu.

Akibat bantingan itu kepala korban terbentur beton. Alhasil, kepala korban mengalami luka robek hingga berdarah-darah. Ketika sudah terjatuh, korban berusaha bangun namun tidak bisa karena pusing.

Sementara pelaku yang kos di Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, kabur meninggalkan korban.

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, Iptu, IGN Jaya Winangun seizin Kapolsek AKP Suryadi ketika dikonfirmasi, Selasa (18/6), membenarkan kejadian itu. Dikatakan begitu mendapatkan informasi, Unit Opsnal Polsek Sukawati yang dipimpin langsung Panit 1 Reskrim Ipda Komang Sudarsana, SH langsung melakukan penyelidikan. “Menerima laporan ini polisi langsung bergerak ke lapangan,” katanya.

Baca juga:  Meski Pandemi COVID-19, Destinasi Pariwisata Nusa Penida Tetap Tumbuh

Lebih lanjut ia mengatakan dari hasil penelusuran, didapat informasi pelaku bersembunyi di perusahaan atap di wilayah Banjar Luglug, Desa Ketewel. “Polisi dengan cepat menemukan pelaku yang sedang sembunyi di tempat itu,” katanya.

Tanpa perlawanan, pelaku pun kemudian ditangkap. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sukawati guna proses lebih lanjut,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *