
NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana resmi menaikkan status penanganan kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan awen, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dua orang terduga pelaku penebangan liar juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini kasusnya sudah tahap penyidikan, dan kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap dua pelaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, dikonfirmasi wartawan Minggu (4/10).
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial IGS (55) dan IGKL (49). Keduanya diketahui merupakan warga Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan ancaman hukuman berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Terungkapnya kasus perusakan hutan ini berawal dari patroli siber polisi atas beredarnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan adanya pembabatan pohon. Berbekal video viral tersebut dan koordinasi intensif bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat, tim langsung bergerak menyelidiki lokasi. Polisi kemudian memastikan bahwa titik koordinat dalam video tersebut benar berada di dalam kawasan hutan lindung Desa Berangbang.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan jejak kerusakan yang cukup signifikan. Pada lahan yang dikelola oleh tersangka IGS, petugas mendapati tiga tonggak pohon yang baru saja ditumbangkan menggunakan gergaji mesin (chainsaw). Kepada petugas, IGS berdalih penebangan itu dilakukan untuk penataan lahan dan kayunya akan digunakan membangun gubuk.
Sementara itu, di areal yang dikelola oleh tersangka IGKL, polisi menemukan barang bukti berupa 23 batang kayu olahan jenis bayur yang diduga kuat ditebang secara ilegal dari kawasan tersebut. Guna kepentingan penyidikan, seluruh kayu hasil tebangan beserta dua unit chainsaw langsung disita oleh petugas sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, AKP Alit Darmana mengimbau masyarakat untuk tidak coba-coba membalak atau memanfaatkan hasil hutan tanpa mengantongi izin resmi. Ia juga mengajak warga untuk ikut aktif menjaga kelestarian alam Jembrana.
“Kami memastikan setiap laporan dan informasi dari masyarakat terkait perusakan lingkungan akan ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum,” pungkas perwira menengah tersebut. (Surya Dharma/balipost)










