Restoran di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, terbakar, Rabu (22/7) dini hari. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Kebakaran melanda bangunan restoran milik salah satu vila di Desa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Rabu (22/7) dini hari. Kerugian dalam kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp 200 juta.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan kebakaran terjadi sekitar pukul 00.30 WITA. Pemilik dari tempat yang terbakar itu diketahui bernama I Ketut Supira (52), asal Dusun Kelod, Desa Lembongan.

Baca juga:  Bupati Suwirta Buka FGD Pengukuran Indeks Stabilitas Politik Tahun 2021

Menurut Iptu Dewa Alit, saat kejadian korban sedang beristirahat di rumahnya. Korban kemudian menerima telepon dari warga yang mengabarkan restoran di kawasan penginapannya terbakar.

“Mendapat informasi tersebut korban langsung menuju lokasi. Namun setibanya di tempat kejadian, api sudah membesar,” ujar Iptu Dewa Alit.

Api dengan cepat melalap bangunan karena sebagian besar atap restoran menggunakan alang-alang yang mudah terbakar. Kobaran api pun dengan cepat menyebar hingga menghanguskan hampir seluruh bagian atap bangunan.

Baca juga:  TMMD Ke-111 akan Bangun Jembatan di Bukit Galah Selat

Personel Polsubsektor Lembongan bersama warga sekitar segera bergotong royong melakukan upaya pemadaman. Setelah hampir satu setengah jam berjibaku, api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 02.00 Wita.

“Dalam kejadian tersebut tidak ada korban jiwa. Namun kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp 200 juta,” ujar Iptu Dewa Alit.

Belum jelas pemicu dari kebakaran tersebut. Dugaan sementara penyebab kebakaran disebabkan korsleting.

“Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kebakaran diduga kuat dipicu hubungan arus pendek listrik,” ujar Iptu Dewa Alit. (Sri Wiadnyana/balipost)

Baca juga:  Jadi ikon Nusa Lembongan, Jembatan Kuning Dipercantik dengan Ornamen Lampu
BAGIKAN