
NEGARA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur. Seorang pengelola tempat hiburan malam berinisial HW (25) diamankan petugas lantaran mempekerjakan anak di bawah umur sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu di Kafe NM, Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana didampingi Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Santika, Rabu (8/7), mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik mempekerjakan anak di bawah umur di sebuah tempat hiburan malam.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan pengecekan ke lokasi pada Selasa, 30 Juni malam, sekitar pukul 22.00 WITA. Dari hasil pemeriksaan identitas, ditemukan seorang perempuan berinisial PW yang masih di bawah 18 tahun bekerja sebagai pemandu lagu,” ungkap AKP Alit.
Lebih lanjut dijelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka HW adalah menerima korban untuk bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh. Tersangka hanya melihat sekilas foto KTP milik kakak korban yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen asli maupun memastikan usia korban.
Terkait sistem upah, korban tidak menerima gaji tetap, melainkan berdasarkan komisi dari penjualan minuman kepada pengunjung. Tersangka memberikan komisi sebesar Rp25.000 untuk setiap botol anggur merah, serta Rp20.000 untuk setiap botol bir, dengan pembayaran yang dilakukan setiap 10 hari sekali.
Sejumlah barang bukti telah diamankan oleh pihak kepolisian, diantaranya uang tunai sebesar Rp231.000, sejumlah lembar bill pembayaran kafe, fotokopi kartu keluarga (KK), serta satu unit handphone milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka HW terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 jo. pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 183 ayat (1) jo. pasal 74 UU RI Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pihak kepolisian mengimbau, masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak menjadi korban eksploitasi. Selain itu, para pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam, ditegaskan wajib melakukan verifikasi identitas dan usia setiap calon pekerja sesuai aturan yang berlaku. (Surya Dharma/balipost)










