
BANGLI, BALIPOST.com – Tujuh anak di bawah umur diamankan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pengerusakan rumah warga dengan cara melemparinya menggunakan batu. Mereka diamankan di wilayah Penaga Landih, Senin (8/12) malam.
Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Ketut Gede Ratwijaya, Selasa (9/12) membenarkan adanya laporan tersebut. Sekelompok anak tersebut diamankan setelah polisi menerima informasi dari warga mengenai adanya tindakan pengerusakan rumah dengan pelemparan batu.
Ketujuh anak yang diamankan tersebut merupakan pelajar SMP dengan rentang usia 13 hingga 14 tahun. Mereka berasal dari beberapa dusun di Kecamatan Tembuku.
“Dari keterangan anak saksi, bahwa mereka mengakui melakukan tindakan pelemparan ke rumah rumah warga lebih dari dua kali,” kata Ratwijaya.
Tindakan itu dilakukan pada malam hari. Aksi itu dilakukan di wilayah Kecamatan Bangli dan Tembuku.
Saat ini ketujuh anak tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bangli, mengingat status mereka yang masih di bawah umur. “Kasus ini akan dimediasi Unit PPA Polres Bangli besok,” ujarnya. (Dayu Swasrina/balipost)










