Gedung Kantor Dinas Pendidikan Tabanan.(BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com –  Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan membuka kanal pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus menjamin pelaksanaan SPMB berlangsung transparan, objektif, adil, dan akuntabel.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ngurah Darma Utama, AP., M.Si., Selasa (30/6), mengatakan kanal pengaduan disiapkan untuk menampung berbagai informasi, masukan, hingga laporan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB di seluruh satuan pendidikan.

Baca juga:  Pasang Water Barrier Antisipasi Jalur Krodit di Gilimanuk

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewenangan sebagai penyelenggara, pengawas, sekaligus evaluator dalam pelaksanaan SPMB. Karena itu, keterlibatan masyarakat penting untuk mengawal proses penerimaan murid baru agar tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Kami ingin pastikan seluruh tahapan SPMB berjalan adil, transparan, objektif, dan akuntabel. Melalui kanal pengaduan ini masyarakat bisa ikut mengawasi, sehingga setiap laporan yang masuk bisa segera diverifikasi dan ditindaklanjuti,” ujar Ngurah Darma Utama.

Baca juga:  Disdukcapil Terbitkan 337 Surat Keterangan untuk SPMB Jalur Domisili

Ia menegaskan, pengawasan yang dilakukan secara bersama diharapkan mampu mewujudkan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh calon murid di Kabupaten Tabanan.

Sementara itu, tahapan SPMB 2026 saat ini ini masih terus bergulir. Pendaftaran jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi telah ditutup. Hasil seleksi juga telah diumumkan pada 25 Juni 2026 dan dapat diakses secara mandiri melalui laman resmi SPMB dengan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Baca juga:  Pasutri Tabrakan di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Istri Tewas

Selanjutnya, kesempatan masih terbuka bagi calon murid melalui jalur domisili. Pendaftaran jalur ini dijadwalkan pada 29 Juni hingga 1 Juli 2026. Disdik mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal pengaduan apabila menemukan kendala maupun dugaan pelanggaran selama proses SPMB berlangsung, sehingga pelaksanaannya tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN