
MANGUPURA, BALIPOST.com – Trotoar sekarang ini sering disalahgunakan, di antaranya dipakai jualan, parkir dan lintasan sepeda motor. Oleh karena itu Satlantas Polres Badung mengingatkan masyarakat jika trotoar tersebut bukan untuk jalur kendaraan dan tempat usaha.
Pasalnya berpotensi konflik antara kendaraan dan pejalan kaki.
Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih, Jumat (14/8) menjelaskan pihak telah melakukan sosialisasi dan edukasi langsung ke masyarakat. Masyarakat khususnya pengendara motor agar tidak menggunakan trotoar sebagai jalur kendaraan.
Menjelaskan bahwa trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki dan mengingatkan pengendara untuk menghormati hak serta keselamatan pejalan kaki.
“Kami juga mengedukasi masyarakat mengenai risiko kendaraan naik atau parkir di trotoar. Selain itu melakukan pengaturan dan penjagaan di lokasi. Melaksanakan pengaturan lalu lintas di kawasan yang ramai pejalan kaki. Memberikan teguran persuasif kepada kendaraan yang menggunakan atau menghalangi trotoar,” tegasnya.
AKP Tiviasih menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dishub, desa/kelurahan, dan pengelola kawasan. Mendorong penataan trotoar agar tetap aman, nyaman, dan mudah digunakan pejalan kaki.
Apabila ditemukan pelanggaran lalu lintas termasuk trotoar dipakai parkir atau dipakai jalur kendaraan akan dilakukan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun tetap mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis, tapi tetap tegas terhadap pelanggaran yang membahayakan keselamatan.
“Trotoar adalah hak pejalan kaki. Oleh karena itu jangan parkir, berhenti, atau berkendara di atas trotoar. Hormati pejalan kaki, ciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)










