Wajib pajak antre untuk membayar pajak kendaraan bermotor. (BP/win)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kabar baik bagi pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor di Bali. Pajak progresif kini dihapus, sementara pemerintah juga memberikan sejumlah keringanan pajak untuk mendorong masyarakat lebih tertib membayar kewajibannya.

Kebijakan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut terungkap dalam yang disosialisasikan Kantor Samsat Badung kepada masyarakat Desa Selat, Kecamatan Abiansemal, Senin (24/8).

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Desa Selat tersebut diikuti masyarakat setempat. Kegiatan ini menjadi sarana pemerintah memberikan pemahaman langsung mengenai kebijakan pajak kendaraan bermotor sekaligus berbagai layanan Samsat yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Badung, I Ketut Sadar mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pokok Pajak. Menurutnya, kebijakan tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca juga:  Amankan Debat Pilpres, Polisi Siagakan Kendaraan Taktis

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian masyarakat adalah penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak lagi dikenakan tarif pajak progresif berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.

Selain penghapusan pajak progresif, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen bagi kendaraan dengan kapasitas mesin kurang dari 200 cc. Sementara kendaraan dengan kapasitas mesin lebih dari 200 cc mendapatkan pengurangan sebesar 9 persen.

Baca juga:  Naik Lagi, Ini Tarif Tol Bali Mandara Per 8 Desember

Keringanan tambahan juga diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kepatuhan pembayaran dan tidak mempunyai tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya. Untuk kendaraan berkapasitas di bawah 200 cc, tersedia tambahan pengurangan sebesar 10 persen, sedangkan kendaraan di atas 200 cc memperoleh tambahan pengurangan 5 persen.

Tidak berhenti di sana, pemerintah juga memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 100 persen untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Ketut Sadar berharap rangkaian kebijakan tersebut dapat mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan yang diberikan pemerintah dan membayar pajak kendaraan secara tepat waktu. “Melalui berbagai kemudahan ini, semoga masyarakat lebih semangat membayar pajaknya,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah desa turut menyebarluaskan informasi tersebut agar semakin banyak masyarakat mengetahui dan memanfaatkan kebijakan pengurangan pajak kendaraan. “Tolong diinformasikan kepada seluruh masyarakat, khususnya di Desa Selat, agar dapat memanfaatkan momen yang sangat baik ini,” imbuhnya.

Baca juga:  Dua Bulan, Badung Bersih Hasilkan 12,5 Ton Sampah

Sementara itu, Perbekel Desa Selat, I Made Semawan mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan UPTD PPRD Provinsi Bali di Kabupaten Badung. Ia menilai informasi mengenai kebijakan pajak kendaraan penting disampaikan secara langsung kepada masyarakat.

Pemerintah Desa Selat, kata Semawan, siap membantu menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat agar berbagai kemudahan yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal. “Mudah-mudahan apa yang disampaikan beliau tadi akan kami dukung sepenuhnya, karena ini memberikan manfaat bagi kita semua,” ujarnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN