Proses belajar mengajar di salah satu sekolah di Gianyar. BKPSDM Gianyar tengah memberikan perhatian serius terhadap nasib ratusan tenaga guru honorer di Wilayah Kabupaten Gianyar. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) tengah memberikan perhatian serius terhadap nasib ratusan tenaga guru honorer di Wilayah Kabupaten Gianyar. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gianyar, Wayan Warnata, Senin (25/5) mengungkapkan bahwa saat ini tercatat ada sekitar 400 tenaga guru honorer yang tersebar di Kabupaten Gianyar. Guna menyikapi aturan baru tersebut, pihak BKPSDM bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Gianyar sedang melakukan koordinasi intensif.

Baca juga:  Kapolda "Warning" Ormas Pertontonkan Kekerasan

“Kami masih koordinasikan dulu terkait aturan baru ini. Dalam surat edaran tersebut diatur mengenai batas waktu penugasan guru non-ASN yang dapat ditugaskan sampai 31 Desember 2026,” ujar Wayan Warnata saat dikonfirmasi.

Meskipun terdapat regulasi baru, Wayan Warnata memastikan bahwa saat ini kondisi proses belajar mengajar tidak terganggu. Para tenaga guru honorer di Gianyar dipastikan masih tetap menjalankan tugas mereka seperti biasa untuk mengajar di sekolah masing-masing.

Baca juga:  Merancang Regulasi Kawal Bali

Lebih lanjut, BKPSDM berencana melakukan kordinasi ke pusat guna memperoleh kejelasan status dan solusi terbaik bagi para guru. Langkah koordinasi akan dilakukan langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Pendidikan dasar dan menengah (Kemendikdasmen)
Wayan Warnata tidak menampik bahwa para tenaga honorer menaruh harapan besar kepada pemerintah daerah agar memperjuangkan status kepegawaian mereka.

“Harapan dari para tenaga honorer tentu menginginkan agar status mereka menjadi jelas, baik itu diarahkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Opsi kedua status tersebut yang menjadi harapan mereka agar ada kepastian. Karena itu, kami koordinasikan dan tanyakan dulu ke pusat bagaimana solusi terbaiknya,” pungkasnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Pembatasan Guru Honorer di Sekolah Negeri Jadi Dilema bagi Lulusan Baru

 

BAGIKAN