Sidak Ketua DPRD bersama Komisi III terkait bangunan yang berdiri diduga di atas LSD. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – DPRD Kabupaten Jembrana melakukan sidak guna mendalami legalitas pembangunan sebuah gedung di Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, yang diduga berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD). Peninjauan lapangan dilakukan langsung Ketua DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi bersama Komisi III DPRD Jembrana, Senin (11/5).

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Jembrana, I Dewa Putu Merta Yasa, mendatangi lokasi bangunan untuk memastikan kondisi di lapangan. Namun saat tiba di lokasi, bangunan tersebut ditemukan dalam keadaan tertutup dan dikelilingi pagar. Akses masuk ke area bangunan juga terkunci sehingga rombongan tidak dapat menemui pemilik lahan maupun pemilik bangunan.

Baca juga:  Tinjau Metode TOSS, Berikan Apresiasi, Wantipres Dorong Penerapan Semakin Luas

Karena tidak memperoleh keterangan langsung di lokasi, Ketua DPRD Jembrana kemudian meminta Komisi III bersama staf pendamping segera berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Pulukan dan Kecamatan Pekutatan guna menelusuri legalitas pembangunan tersebut.

Dari hasil koordinasi, Camat Pekutatan, I Wayan Yudana mengatakan bangunan dimaksud telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-510103-30072025-001. Camat juga menyerahkan dokumen pendukung berupa file PDF PBG kepada Komisi III DPRD Jembrana untuk dipelajari lebih lanjut.

Selain itu, lahan tempat berdirinya bangunan disebut tercatat atas nama Lunge. Informasi tersebut menjadi bahan awal DPRD untuk melakukan penelusuran terkait status kepemilikan lahan serta kesesuaian pemanfaatannya dengan aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Baca juga:  Pohon Timpa Atap Gedung Sekolah

Karena lokasi pembangunan diduga masuk kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), Ketua DPRD Jembrana meminta Komisi III berkoordinasi dengan Komisi II DPRD Jembrana untuk menggelar rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Rapat ini nantinya akan membahas proses penerbitan izin PBG sekaligus memastikan seluruh tahapan perizinan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua DPRD, Sri Sutharmi.

Baca juga:  Dukung Ekosistem Inovatif, Sejumlah Perusahaan AS Tawarkan Inovasi Digital

Pengawasan terhadap pembangunan di kawasan LSD sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

DPRD Jembrana menegaskan hasil kunjungan kerja ini akan menjadi dasar tindak lanjut untuk mendalami legalitas pembangunan tersebut, termasuk aspek perizinan, kepemilikan lahan, hingga kesesuaian pemanfaatan ruang di kawasan yang dilindungi. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN