Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali menegaskan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) secara tegas namun tetap mengedepankan pendekatan humanis, khususnya dalam menjaga ketertiban yang berkaitan dengan sektor pariwisata.

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengatakan arah penegakan tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah pusat sebagaimana disampaikan Menteri Dalam Negeri dalam sambutan yang dibacakan oleh Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat memimpin Apel Gelar Pasukan Satpol PP Bali. Menurutnya, di tengah dinamika global dan kompleksitas persoalan di daerah, pendekatan humanitas tetap menjadi prioritas.

Baca juga:  Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Mencurigakan ke Parpol

“Pendekatan kita selalu mengedepankan sisi pembinaan. Kalau masyarakat melihat ada penyegelan, itu bagian dari SOP. Namun setelah itu, kami tetap mendorong pelaku usaha atau pemilik bangunan yang belum sesuai perizinannya untuk segera memperbaiki dan melengkapi sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (6/5).

Ia menegaskan, Bali sebagai destinasi wisata dunia membutuhkan jaminan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban. Oleh karena itu, penegakan aturan tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.

Baca juga:  Anggota MKMK Dilantik, Salah Satunya Gede Palguna

“Kepercayaan itu penting bagi Bali. Maka masyarakat juga harus turut berpartisipasi, termasuk melaporkan pelanggaran serta disiplin dalam menjalankan usaha agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban,” tegasnya.

Terkait rekomendasi Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, Dewa Dharmadi menyebut pihaknya telah melakukan komunikasi dan pendalaman terhadap berbagai indikasi pelanggaran, khususnya kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan.

“Setiap indikasi tentu harus didalami. Kami pastikan dulu apakah benar tidak berizin atau tidak sesuai izin. Kalau bukti sudah lengkap, tentu akan kami tindak tegas, mulai dari penutupan permanen hingga pembongkaran,” jelasnya.

Baca juga:  Gelar Operasi Khusus WNA, Kapolda Bali Ungkap Fokus Pengawasan

Ia menambahkan, tindakan seperti penyegelan atau penghentian sementara kegiatan merupakan bagian dari proses pendalaman sebelum keputusan final diambil.

“Kalau semua bukti sudah lengkap dan jelas, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN