Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gede Anom. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sistem rujukan rumah sakit di Bali menjadi sorotan legislator menyusul berbagai keluhan masyarakat terkait proses rujukan pasien yang dinilai masih karut-marut dan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Persoalan ini memunculkan kekhawatiran publik terhadap kecepatan dan ketepatan penanganan pasien, terutama dalam kondisi darurat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Provinsi Bali, dr. I Nyoman Gede Anom, menegaskan bahwa sistem rujukan pasien sejatinya telah diatur dengan prinsip utama kebutuhan medis, bukan pertimbangan biaya.

Baca juga:  Pertahankan Harga BBM Subsidi Jadi Kebijakan Tekan Inflasi

Menurutnya, rujukan pasien dilakukan berdasarkan kondisi klinis serta kemampuan fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia. Selain itu, aspek aksesibilitas seperti jarak, waktu tempuh, dan kualitas layanan juga menjadi pertimbangan penting dalam menentukan rumah sakit tujuan.

“Rujukan pasien dilakukan oleh DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien,red) sesuai kondisi pasien, termasuk mempertimbangkan ketersediaan tempat tidur, tenaga spesialis atau subspesialis, serta sarana dan alat kesehatan yang dibutuhkan,” ujarnya, Sabtu (2/5).

Baca juga:  Buleleng Mulai Vaksinasi Massal Sasar Kawasan Wisata

Ia menjelaskan, sebelum pasien dirujuk, fasilitas kesehatan penerima terlebih dahulu dipastikan dalam kondisi siap. Langkah ini penting untuk menghindari penolakan pasien saat tiba di rumah sakit tujuan, sekaligus mempercepat proses penanganan dan meningkatkan keselamatan pasien.

Di sisi lain, sistem rujukan antar rumah sakit di Bali saat ini telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rujukan Terintegrasi (SISRUTE). Aplikasi ini menjadi pedoman bagi rumah sakit dalam melakukan rujukan secara terkoordinasi dan terpantau.

Baca juga:  Antisipasi Dampak Cuaca Ekstrem, BPBD Bali Siaga 24 Jam

Selain itu, mekanisme rujukan berjenjang yang berlaku dalam sistem BPJS Kesehatan juga tetap menjadi acuan dalam pelayanan pasien, khususnya bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Meski demikian, sorotan publik dan anggota dewan menunjukkan masih adanya celah dalam implementasi di lapangan. Diperlukan evaluasi berkelanjutan dan penguatan koordinasi antar fasilitas kesehatan agar sistem rujukan dapat berjalan optimal dan tidak membahayakan pasien. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN