Dua wisatawan mancanegara (wisman) berjalan sambil menikmati suasana di Pantai Berawa, Badung. Mulai tahun ini, pemerintah Provinsi Bali merancang agar wisman berkualitas yang berkunjung ke Bali. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rencana pengecekan saldo rekening wisatawan mancanegara (wisman) yang berlibur ke Bali dipertanyakan legislator. Mereka menilai mekanisme implementasinya belum jelas dan mengingatkan agar peraturan daerah yang dibuat tidak bertentangan dengan aturan pusat.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, ide tersebut tidak keliru, namun perlu dibarengi dengan mekanisme implementasi yang jelas dan tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah pusat.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa urusan keluar-masuk orang asing ke Indonesia merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Imigrasi dan Kementerian terkait lainnya. Kebijakan bebas visa maupun Visa on Arrival (VoA) sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah pusat, sehingga daerah tidak bisa membuat aturan yang berpotensi berbenturan dengan regulasi nasional.

“Kalau imigrasi sudah mengizinkan masuk atau menerbitkan visa, lalu daerah mau melakukan pembatasan lagi, ini kan jadi pertanyaan. Jangan sampai Perda yang dibuat justru bertentangan dengan undang-undang di atasnya,” ujarnya, Senin (5/1).

Ia juga mempertanyakan mekanisme pengecekan saldo rekening wisman. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Bali tidak memiliki akses untuk memeriksa rekening bank wisatawan asing yang berasal dari berbagai negara dan sistem perbankan berbeda.

“Gimana caranya ngecek saldo? Emangnya semua pakai bank yang sama? Proses bank statement itu urusannya imigrasi, bukan pemerintah daerah. Kita tidak punya akses ke sana,” tegasnya.

Selain itu, ia menyoroti kondisi pungutan wisatawan asing (PWA) yang hingga kini masih bersifat sukarela. Realisasi pungutan PWA baru mencapai sekitar 34 persen dari total wisman. Dengan kondisi tersebut, menurutnya akan sulit menerapkan kebijakan pembatasan tanpa dasar mekanisme yang kuat.

“Saya bukan anti ide. Tapi ide tanpa cara itu aneh. Jangan sampai kita bikin aturan baru yang tidak bisa kita implementasikan,” katanya.

Baca juga:  Terima PPLN Pertama di Bali, Hotel Ini Jadi Pionir "Warm Up Vacation"

Gus Pratiksa menekankan, sebelum Ranperda diserahkan ke DPRD, seharusnya ada koordinasi terlebih dahulu antara Gubernur Bali dengan pemerintah pusat. Menurutnya, aturan dari pusat harus keluar lebih dulu agar daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindaklanjuti.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pariwisata berkualitas tidak semata-mata soal menyaring wisatawan, tetapi juga tentang kesiapan fasilitas dan sistem pendukung di Bali. “Kalau mau wisatawan berkualitas, fasilitasnya juga harus berkualitas. Ini bukan soal ayam dan telur. Kalau fasilitasnya bagus, otomatis wisatawan yang datang juga akan bagus,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pembenahan mendasar seperti pengelolaan sampah, kemacetan, kebersihan toilet di destinasi wisata, perbaikan fasilitas umum, serta penghapusan pungutan liar harus menjadi prioritas utama. “Jangan kita pasang harga bintang lima tapi fasilitasnya losmen. Orang yang mampu bayar mahal itu karena fasilitasnya memang sepadan,” tegasnya.

Pihaknya berharap agar kebijakan pariwisata berkualitas disusun secara realistis, terukur, dan selaras dengan kewenangan pusat, sehingga benar-benar dapat dijalankan dan berdampak positif bagi Bali ke depan.

Hal senada juga diungkap anggota DPD RI Dapil Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Pria yang akrab disapa Rai Mantra ini mengingatkan agar Pemprov Bali tetap memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, pemeriksaan saldo rekening warga negara asing pada prinsipnya merupakan ranah kewenangan pemerintah pusat.

Sehingga, setiap kebijakan daerah yang menyentuh aspek tersebut harus dikomunikasikan dan dikoordinasikan dengan kementerian terkait.

“Pemeriksaan saldo rekening warga negara asing pada prinsipnya adalah kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, kebijakan daerah yang menyentuh aspek tersebut perlu koordinasi yang jelas,” ujar Rai Mantra.

Baca juga:  Usai WWF ke-10, Kunjungan Wisman ke Kuta Diharapkan Meningkat

Mantan Wali Kota Denpasar 2 periode ini menjelaskan, arah pengembangan pariwisata berkualitas sejatinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kepariwisataan, sebagai hasil revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009. Regulasi tersebut, menurutnya, mengatur sektor pariwisata secara holistik dan menyeluruh, bukan parsial.

“Memang ada berbagai cara untuk memahami tindak lanjut dari undang-undang kepariwisataan yang baru. Undang-undang ini mengatur secara holistik atau menyeluruh, bukan parsial,” ujar anggota Komite III DPD RI yang salah satunya membidangi pariwisata ini.

Ia menegaskan, meskipun wisatawan merupakan elemen penting dalam sektor pariwisata, modal utama Bali tetap terletak pada kebudayaannya. Kualitas wisatawan, lanjutnya, sangat dipengaruhi oleh kualitas tata kelola destinasi, pelayanan publik, serta ketersediaan sarana dan prasarana kepariwisataan.

Terkait rencana pengecekan saldo wisman selama tiga bulan terakhir, Rai Mantra menyebut kebijakan tersebut perlu dikoordinasikan secara khusus dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas). Ia meragukan apakah mekanisme tersebut dapat dijalankan langsung oleh pemerintah daerah.

“Ini termasuk urusan luar negeri yang tidak dilimpahkan ke daerah. Pengecekan saldo wisman merupakan salah satu kewenangan pemerintah pusat. Apakah ada kesepakatan khusus yang memungkinkan pemerintah daerah menjalankan fungsi tersebut, sejauh ini belum kami ketahui secara jelas,” jelasnya.

Meski demikian, Rai Mantra tidak menampik bahwa pengecekan kemampuan finansial merupakan salah satu mekanisme yang lazim diterapkan di berbagai negara untuk menjaring wisatawan berkualitas. Namun, ia juga mengingatkan bahwa pemerintah Indonesia di sisi lain menerapkan kebijakan bebas visa bagi sejumlah negara.

Baca juga:  Ditarget 15 Juta Wisman, Promosi dan Pemasaran Digencarkan

“Mengingat pemerintah juga banyak memberlakukan kebijakan bebas visa. Undang-undang pariwisata yang baru tidak mengatur wisatawan secara khusus, tetapi memberikan arah kebijakan pariwisata secara kualitas,” tandasnya.

Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster mengungkapkan tengah disiapkannya Peraturan Daerah (Perda) terkait peningkatan kualitas wisatawan asing yang berkunjung ke Bali. Salah satu wacana yang sedang dikaji adalah kewajiban wisatawan asing menunjukkan bukti kemampuan finansial.

“Kita sedang merancang Perda agar wisatawan yang datang ke Bali benar-benar berkualitas. Pertama, menghormati adat dan budaya Bali. Kedua, mencintai Bali. Ketiga, memiliki kemampuan finansial yang cukup,” tegasnya, Sabtu (3/1).

Menurut Koster, pengecekan kemampuan finansial ini bertujuan untuk memastikan wisatawan dapat membiayai masa tinggalnya selama berada di Bali dan tidak menimbulkan persoalan sosial.

“Kalau uangnya cukup untuk satu minggu, ya tinggal satu minggu. Jangan sampai uangnya cukup seminggu, tapi tinggal tiga minggu dan akhirnya terlantar di Bali,” katanya.

Selain itu, wisatawan juga diharapkan tinggal lebih lama secara terencana, berbelanja lebih banyak untuk menggerakkan UMKM lokal, serta memiliki tiket kepulangan yang jelas. Untuk memastikan hal tersebut, salah satu opsi yang dikaji adalah pengecekan mutasi rekening atau buku tabungan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

“Ini bukan untuk membatasi, tapi memastikan wisatawan punya uang yang cukup dan pasti kembali ke negaranya,” jelas Gubernur Koster.

Ia menambahkan, rancangan Perda tersebut saat ini sudah hampir rampung dan akan segera diajukan ke DPRD Provinsi Bali untuk dibahas. “Perda akan segera diajukan. Saya kira pembahasannya tidak akan lama dan bisa diberlakukan tahun ini,” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN