
MANGUPURA, BALIPOST.com – Empat bulan berjalan sejak diberlakukan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung 2026 justru berjalan mulus tanpa satu pun permohonan penangguhan dari pengusaha. Pemerintah Kabupaten Badung memastikan kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 berjalan kondusif.
Hingga memasuki April 2026, belum ada satu pun pengusaha yang mengajukan penangguhan penerapan upah minimum tersebut.
Diketahui, UMK Badung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.791.002,57. Sementara itu, UMSK Badung mencapai Rp3.828.912,60. Angka ini mengalami kenaikan Rp256.663,69 atau setara 7,26 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, I Gusti Ngurah Agung, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima keluhan dari pelaku usaha terkait kebijakan tersebut.
“Sampai dengan bulan April 2026 Dinas perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung tidak ada menerima surat penangguhan pemberlakuan UMK,” ungkap Ngurah Agung seizin Kepala Disperinaker Badung, Drs. A.A. Ngurah Rai Yuda Darma pada Rabu (29/4).
Ia menegaskan, kondisi ini mencerminkan adanya kesepahaman antara pekerja dan pengusaha dalam penetapan upah minimum. Sebelumnya, Dewan Pengupahan Badung telah mengusulkan perhitungan UMK menggunakan alfa 0,8, yang menghasilkan kenaikan sebesar 7,26 persen. Besaran yang sama juga diterapkan pada UMSK, khususnya sektor hotel bintang 4 dan 5 yang menjadi tulang punggung pariwisata Badung.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.
Di sisi lain, menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Disperinaker Badung juga menyiapkan kegiatan sederhana yang melibatkan berbagai pihak. “Perayaan akan dilakukan secara sederhara dengan melibatkan Apindo, perusahaan, serikat pekerja. Perayaan akan dilakukan lebih awal yakni pada Kamis, 30/4),” ucapnya.
Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung di Ruang Kerta Gosana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung pada 30 April 2026. Saat ditanya terkait kemungkinan aksi damai dari pekerja, pihak Disperinaker mengaku belum menerima informasi lebih lanjut. “Sementara sampai hari ini kami belum dapat info untuk kegiatan tersebut,” katanya.
Dengan tidak adanya permohonan penangguhan UMK, kata Ngurah Agung situasi ketenagakerjaan di Badung dinilai tetap stabil. Hal ini sekaligus menjadi indikator positif bagi iklim investasi dan hubungan industrial di daerah pariwisata tersebut. (arwata/balipost)








