
DENPASAR, BALIPOST.com – Pergantian tahun sudah semakin dekat, yang artinya perumusan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk diberlakukan pada 2026 mulai dilakukan. Serikat Pekerja di Bali berharap kenaikan UMP bisa mencapai 10 hingga 15 persen dari tahun ini.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali Ida Dewa Made Rai Budi Darsana, Rabu (12/11).
Menurutnya selama 10 tahun terakhir ini kenaikan upah buruh sangat rendah. “Sampai saat ini kami belum tahu apa ketentuan yang akan dijadikan acuan negara (untuk perhitungan UMP), karena belum ada. Tapi kami harapkan kenaikan 10 sampai 15 persen. Itu harapan kita,” katanya.
Ia mengatakan, saat ini Indonesia menduduki peringkat 4 dengan kenaikan upah buruh terkecil, dibandingkan dengan negara lain di ASEAN. UMP atau pun Upah Minimum Kabupaten (UMK) selama ini menurutnya belum mampu memenuhi standar hidup layak, terlebih di Bali.
“Jadi buat kami, kami punya harapan pada (Presiden) Prabowo bisa memberikan kesejahteraan buruh. Karena melihat kenaikan upah buruh baik UMP dan UMK sangat jauh dari hidup layak yang seharusnya,” pintanya.
Dasar usulan kenaikan UMP 10-15 persen tersebut, kata Rai, salah satunya karena harga kebutuhan hidup saat ini cukup tinggi. Kecilnya kenaikan UMP menbuat daya beli masyarakat menurun.
Dengan itu ia berharap buruh bisa mendapatkan upah yang layak sehingga bisa memenuhi kebutuhan mereka dengan layak. “Bagaimana hak dan kesejahteraan buruh menjadi prioritas negara. Jika buruh sejahtera, maka rakyat juga sejahtera,” imbuhnya. (Widiastuti/bisnisbali)










