Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (2 dari kanan) di Jakarta, Selasa (2/12). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Survei kebutuhan hidup layak (KHL) minimal di setiap provinsi, yang akan menjadi basis perhitungan Upah Minimum Regional/Provinsi (UMR/UMP) dari masing-masing daerah, sudah selesai dilakukan Kementerian Tenaga Kerja.

Disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta, Selasa (2/12), dengan basis KHL di masing-masing daerah membuat kenaikan upah minimum beragam, bahkan di satu provinsi pun bisa terjadi perbedaan antardaerah.

“Bisa jadi ada yang lebih tinggi dari tahun lalu tetapi bisa juga ada yang lebih rendah,” kata Yassierli dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Dilarang Masuk Pelabuhan Sampalan, Puluhan Ojek Protes

Ia melanjutkan rumusan penyesuaian upah itu akan diumumkan dalam waktu dekat. “Tunggu saja,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Menaker juga mengajak semua serikat pekerja/buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

Ia mengingatkan bahwa ada 150 juta angkatan kerja di Indonesia, dan 60 persen di antaranya bekerja di sektor informal.

“Kita perlu berkolaborasi agar semua angkatan kerja mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak,” kata Yassierli.

Baca juga:  LIPI Kembangkan Teknologi Insinerator Untuk Sampah Medis Skala Kecil

Pemerintah, lanjut Menaker, menyediakan balai-balai kerja yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan skill pekerja agar tetap bisa bersaing mengikuti perkembangan teknologi.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyebutkan pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.

“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu sebelum 31 Desember 2025, jadi untuk diterapkan Januari,” kata Yassierli Jakarta, Rabu (26/11).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kondisi tiap daerah.

Baca juga:  Dari I Gede Astika Tutup Usia hingga Pintu Masuk Pantai Kuta Dipasangi PeduliLindungi

Menurut Yassierli, penyusunan regulasi dilakukan melalui dialog sosial dengan pemangku kepentingan agar tercapai keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan UMP tahun 2026.

Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025. (kmb/balipost)

BAGIKAN