Kepala Disperinaker Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menyepakati usulan Pemerintah Kabupaten Badung terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Badung Tahun 2026. Kesepakatan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1021/03-M/HK/2025 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten Tahun 2026, yang ditetapkan pada 23 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, UMK Badung 2026 ditetapkan sebesar Rp3.791.002,57. Sementara itu, UMSK Badung ditetapkan sebesar Rp3.828.912,60 dan berlaku khusus bagi sektor Penyediaan Akomodasi serta Penyediaan Makan dan Minum sesuai Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 huruf I, dengan turunan hotel bintang 5 dan bintang 4.

Baca juga:  Lama Jadi TO, Pengedar Ganja Ngaku Dikendalikan Napi

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Putu Eka Merthawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima surat keputusan Gubernur Bali terkait penetapan UMK dan UMSK tersebut.

“Iya.. surat kami terima Rabu (24/12) kemarin. Intinya Bapak Gubernur Bali menerima usulan kami terkait UMK Badung Tahun 2026 dengan menggunakan perhitungan alfa 0,8,” ungkap Eka Marthawan pada Kamis (25/12).

Ia menjelaskan, besaran UMK Badung 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp256.663,69 dibandingkan tahun sebelumnya atau setara 7,26 persen. Persentase kenaikan yang sama juga berlaku untuk UMSK sektor hotel bintang 5 dan 4 dibandingkan UMSK 2025.

Baca juga:  Kejar Target APBD 2020, Dewan Badung Minta Eksekutif Tak Pasif

Dengan ditetapkannya UMK dan UMSK ini, Eka Merthawan berharap seluruh pelaku usaha di Badung dapat menjalankan ketentuan tersebut secara konsisten demi menjaga hubungan industrial yang harmonis dan mencegah terjadinya sengketa antara pekerja dan pengusaha.

“Jadi inilah peran daripada Dewan Pengupahan Badubg bukan hanya bisa membuat, mengusulkan UMK maupun UMSK tetapi juga bisa nanti memberikan sosialisasi dan monitoring. Atas keberadaan dari semua sektor yang ada Tentu kita tidak pungkiri ada dari hotel, restoran, atau jasa perusahaan lainnya yang tidak mengindahkan, nah itulah peran daripada Dewan Pengupahan,” ungkapnya.

Baca juga:  Transmisi Lokal Bertambah di Atas 120 Orang, Ini Dua Daerah Sumbang Kasus Terbanyak

Ia juga menegaskan pentingnya komunikasi internal di lingkungan kerja sebelum persoalan ketenagakerjaan berujung pada aksi unjuk rasa. “Kita tidak pungkiri kok banyak terjadi ketidakpatuhan dari komponen pengusaha yang ada semoga tidak jadi masalah. Dari Dewan Pengupahan dan unsur serikat pekerja yang juga menaungi mereka (pekerja) mohonlah di lingkungan kerjaan itu diberkomunikasikan dengan baik dengan para komponennya,” tegasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN