Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng membahas usulan UMK beberapa waktu lalu. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng Tahun 2026 mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar Rp3.196.561. Usulan tersebut disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng dan jika disahkan, UMK Buleleng tahun depan akan mengalami kenaikan sebesar 6,67 persen dibandingkan tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng, Putu Arimbawa dikonfirmasi Senin (22/12) penetapan UMK mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang mensyaratkan tiga indikator utama. Indikator tersebut meliputi rasio paritas daya beli UMK Buleleng dibandingkan UMP Bali berdasarkan rata-rata tiga tahun terakhir, rasio tingkat penyerapan tenaga kerja, serta rasio median upah yang merupakan titik tengah antara upah terendah dan tertinggi.

Baca juga:  Pekenan Lais Meseluk Kembali Digelar di Taman Kota Lumintang

“Berdasarkan perhitungan tiga indikator itu, nilai UMK Buleleng berada di kisaran Rp2,6 juta. Angka tersebut masih berada di bawah UMP Bali, sehingga sesuai ketentuan kami merujuk pada nilai UMP untuk diberlakukan sebagai UMK di Buleleng. Pola ini sama seperti yang diterapkan pada tahun 2024 dan 2025,” jelasnya.

Dari hasil pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Buleleng menyepakati usulan UMK 2026 mengikuti UMP Bali sebesar Rp3.196.561. Jika dibandingkan dengan UMK Buleleng 2025 yang sebesar Rp2.996.561, terjadi kenaikan nominal sekitar Rp200.000 atau 6,67 persen.

Baca juga:  2022, BRI Optimis UMKM Tumbuh Lebih Baik

Arimbawa menambahkan hasil kesepakatan tersebut telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh peserta rapat, termasuk perwakilan SPSI, Apindo, serta unsur pemerintah daerah. Selanjutnya, usulan UMK tersebut akan disampaikan kepada Bupati Buleleng untuk mendapatkan rekomendasi sebelum diteruskan ke Gubernur Bali guna ditetapkan secara resmi.

“Kami di kabupaten tidak menetapkan sendiri karena hasil perhitungan masih di bawah UMP. Oleh karena itu, angka UMP dari provinsi digunakan sebagai UMK Buleleng,” ujarnya.

Baca juga:  Lolos di Gilimanuk, Belasan Duktang Ini Tak Lolos Masuk Badung dan Dipulangkan

Dalam pembahasan UMK tersebut, Arimbawa memastikan tidak terjadi perdebatan yang alot. Serikat pekerja yang diwakili SPSI pada prinsipnya memahami mekanisme dan dasar perhitungan UMK. “SPSI hanya meminta kejelasan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah dijelaskan, data dinyatakan sinkron dengan data pemerintah dan dapat dipahami bersama,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN