Penandatanganan berita acara penetapan UMK Tabanan 2026.(BP/istimewa)

TABANAN, BALIPOST.com – Meski sempat molor akibat terlambatnya instruksi pusat terkait formula perumusan, akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2026 ditetapkan. Dimana Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan menyepakati UMK 2026 naik sebesar 5,97 persen menjadi Rp3.287.678,87 dari UMK 2025 sebesar Rp3.102.520,45.

Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten di Kantor Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja (Disnakerkop-UKM) Tabanan, Jumat (19/12).

Pembahasan baru dapat dilakukan setelah formula resmi dari pusat diterima dua hari sebelumnya dan segera ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Bali secara daring, sebelum diputuskan di tingkat kabupaten.

Baca juga:  Realisasi Pinjaman PEN Molor

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerkop-UKM Tabanan, I Wayan Muder, dikonfirmasi terkait hal itu menjelaskan bahwa dalam perumusan UMK 2026, Dewan Pengupahan berpedoman pada angka inflasi sebesar 2,51 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,94 persen sebagai dasar perhitungan.

Ia menambahkan, dalam perumusan baru perhitungan upah minimum, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan penggunaan indeks tertentu atau alfa yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Ketentuan ini kemudian diadopsi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan besaran alfa, sepanjang tetap berada dalam rentang yang ditetapkan pusat.

Baca juga:  Dua Caleg Incumbent di Gianyar Dikenai Sanksi Teguran Tertulis

“Berdasarkan ketentuan tersebut, Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan yang terdiri dari unsur pemerintah, pemberi kerja, dan penerima upah sepakat menggunakan alfa 0,7,” ujar Muder.

Dengan penggunaan alfa 0,7 tersebut, UMK Tabanan tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.287.678,87 atau naik 5,97 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp3.102.520,45. Kesepakatan itu telah dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani seluruh unsur Dewan Pengupahan.

Selanjutnya, hasil kesepakatan akan diajukan kepada Bupati Tabanan untuk dimohonkan rekomendasi. Setelah itu, usulan UMK 2026 dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Bali untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali.

Baca juga:  Dugaan Pungli PTSL, Oknum Aparat Kelurahan Ditetapkan Tersangka

“Setelah SK gubernur terbit, barulah dilakukan sosialisasi kepada perusahaan, baik secara daring maupun melalui media sosial,” katanya.

Muder menegaskan, keterlambatan penetapan UMK tahun ini semata-mata disebabkan oleh menunggu turunnya instruksi dan formula perumusan dari pemerintah pusat. Begitu regulasi tersebut diterima, perhitungan dan pembahasan langsung dilakukan sesuai formula yang ditetapkan Kemnaker.(Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN