Petugas menangani asap di TPA Bengkala. Mulai Mei mendatang, TPA ini hanya menerima residu. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Terhitung mulai 1 Mei 2026, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bengkala hanya akan menerima sampah residu. Sementara, sampah organik tidak lagi diperbolehkan masuk. Kebijakan ini menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mengubah sistem pengelolaan sampah yang selama ini dinilai sudah tidak memadai.

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menegaskan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah merupakan keharusan, seiring meningkatnya volume sampah dan perhatian serius dari pemerintah pusat terhadap persoalan tersebut. “Penanganan sampah menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Bahkan Presiden menargetkan penanganan sampah selesai dalam tiga tahun ke depan,” ujarnya, Senin (13/4).

Baca juga:  Pengelolaan Sampah Desa Kelating Terbentur Kesediaan Lahan

Selain itu, sistem pembuangan terbuka (open dumping) di TPA Bengkala juga ditargetkan berhenti pada akhir Juli 2026. Sebagai gantinya, pemerintah mendorong penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) secara maksimal, dimulai dari rumah tangga hingga perkantoran.

Upaya transformasi ini telah diawali dengan sosialisasi secara luring dan daring kepada forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, hingga kepala desa. Para pimpinan wilayah diharapkan menjadi contoh dalam penerapan pemilahan sampah di lingkungan masing-masing. “Semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama. Kami meminta pimpinan wilayah membina masyarakat agar pengelolaan sampah dapat berjalan dengan baik,” kata Sutjidra.

Baca juga:  Perpres Percepatan Pembangunan PLTSa, Salah Satunya di Denpasar

Ke depan, sistem pengangkutan sampah juga akan disesuaikan berdasarkan jenisnya. Sampah yang diangkut harus dalam kondisi terpilah, dengan jadwal pengangkutan berbeda, yakni sampah organik pada tanggal ganjil dan non-organik pada tanggal genap.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, I Gede Putra Aryana mengungkapkan bahwa timbulan sampah yang masuk ke TPA Bengkala saat ini mencapai rata-rata 450 meter kubik per hari. Kondisi tersebut menyebabkan TPA mengalami overkapasitas, terlebih dengan sistem open dumping yang masih diterapkan.

Baca juga:  Terungkap, Penambahan Kasus Positif COVID-19 Jenis PPDN di Bali Datang dari Wilayah Ini

Untuk mendukung perubahan ini, Pemkab Buleleng mewajibkan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari rumah, mengolah sampah organik, memperkuat TPS 3R dan bank sampah, serta membatasi penggunaan plastik sekali pakai. “Sanksi juga akan diberlakukan bagi masyarakat yang tidak mematuhi aturan. Sampah yang tidak dipilah tidak akan diangkut dan berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga penindakan,” jelas Putra Aryana. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN