Kegiatan droping point untuk pengangkutan sampah anorganik yang dilakukan komunitas di Tabanan diharapkan bisa diteruskan oleh pemerintah daerah melalui DLH.(BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 7/DLH/2026 tentang percepatan penanganan sampah mulai menunjukkan dampak di masyarakat. Sejak TPA Mandung hanya menerima kiriman sampah residu per 1 Mei 2026 lalu, warga perlahan mulai melakukan pemilahan sampah rumah tangga menjadi tiga kelompok, yakni organik, anorganik dan residu.

Namun di tengah mulai tumbuhnya kesadaran masyarakat tersebut, persoalan pengangkutan sampah terpilah justru masih menjadi kendala di lapangan.

Sampah yang sudah dipilah banyak belum memiliki kejelasan pengangkutan. Sejumlah warga mengaku kebingungan karena tidak adanya petugas maupun sistem angkut khusus untuk sampah organik dan anorganik yang telah dipisahkan dari rumah tangga.

Kondisi ini diperparah setelah pemerintah mulai menerapkan sanksi terhadap pelanggaran SE penanganan sampah tersebut. Warga khawatir semangat memilah sampah yang mulai terbentuk justru kembali menurun apabila tidak diikuti solusi nyata dari pemerintah terkait keberlanjutan pengelolaan sampah terpilah.

Baca juga:  TPA Sente Kebakaran, Pipa Pengeluaran Gas Metan Dipasang

“Sejak ada aturan itu saya sudah pilah sampah, tetapi setelah dipilah mau dibawa kemana sampahnya, itu yang masih banyak bingung. Saya juga sudah sering kontak jasa angkut sampah dari sejumlah wilayah di Tabanan, meski harus bayar bulanan, cuma ditolak karena sudah overload,” terang Agustin, warga perumahan di wilayah Kerambitan, Minggu (17/5).

Ia juga mengaku pernah membawa sampah yang sudah dipilahnya ke drop point yang disiapkan oleh komunitas di Tabanan, pada Sabtu (16/5) di gedung kesenian I Ketut Maria.

“Dapat info ada drop poin sampah, saya kemarin bawa sampah kesana, tetapi katanya hanya tiga hari, lalu kelanjutannya nanti bagaimana lagi saya juga tidak tahu, semoga saja drop poin seperti kemarin bisa rutin digelar oleh pemerintah,” harapnya.

Baca juga:  Antisipasi Longsor, TPA Sarbagita Bali Padatkan Sampah

Menurutnya, jika persoalan pengangkutan tidak segera dituntaskan, dikhawatirkan akan memicu munculnya pembuangan sampah sembarangan ke sungai maupun lahan kosong. Kondisi tersebut tentu berpotensi memunculkan persoalan lingkungan baru, termasuk ancaman banjir saat musim hujan.

Hal serupa juga disampaikan, Gede Yongki, yang mengaku meski dirinya sudah mendapatkan jasa pungut sampah, ia tetap berharap penanganan sampah bisa mendapat solusi terbaik.

“Sudah satu minggu ini untuk sampah saya pakai jasa pungut sampah, meski dikenai biaya 50 ribu satu bulan dan sampah harus yang sudah terpilah tidak masalah buat saya, yang penting sampah terangkut dengan baik sesuai jadwal,” ucapnya.

Terpisah menanggapi keluhan masyarakat yang masih bingung akan pengangkutan sampah yang sudah terpilah, Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah kabupaten Tabanan, I Gede Susila pihaknya telah berkoordinasi dengan para camat untuk melakukan identifikasi terhadap persoalan yang ada di masing-masing wilayah.

Baca juga:  Dikeluhkan Warga, Penjual Arak Digerebeg Satpol PP Tabanan

Dia menjelaskan, nantinya untuk sampah terpilah akan dihubungkan dengan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) maupun pihak yang membutuhkan, seperti pengelola sampah plastik.

“Kami sudah sampaikan ke camat agar kendala di lapangan bisa dikomunikasikan. Nanti disambungkan ke TPS3R atau pihak yang membutuhkan sampah, seperti plastik. Kalau butuh kendaraan, itu perlu komunikasi,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengoptimalkan peran bank sampah agar lebih aktif dan terkoordinasi. Selama ini, kebutuhan sampah plastik sebenarnya cukup tinggi, namun belum terhubung dengan baik dengan sumber dari masyarakat.

“Kemarin ada yang mencari sampah plastik, Ini yang akan kami koordinasikan agar lebih terarah. Peran camat penting untuk menjembatani komunikasi, karena tidak semua bank sampah aktif,” pungkasnya. (Puspawati/balipost)

 

BAGIKAN