Rapat koordinasi dan pemaparan terkait teknis pemanfaatan lahan desa yang berlangsung di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kabupaten Bangli, Kamis (9/4). (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Bangli memastikan penggunaan lahan desa adat untuk program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak akan mengubah status kepemilikan aset Desa Adat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra dalam rapat koordinasi dan pemaparan terkait teknis pemanfaatan lahan desa yang berlangsung di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kabupaten Bangli, Kamis (9/4).

Riana Putra menegaskan bahwa kepemilikan tanah Desa Adat dipastikan aman. Penggunaan lahan untuk gerai KDMP menggunakan skema Pinjam Pakai. “Statusnya adalah Pinjam Pakai. Ini tidak menghilangkan kepemilikan Desa Adat. Jika terjadi perubahan peruntukan di luar kesepakatan, Desa Adat berhak menarik kembali tanah tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Pastikan Stok LPG Aman, Polres Karangasem Gelar Monitoring SPBE

Dalam rapat terrsebut, Pemkab Bangli mendorong penguatan sinergitas antara Desa Adat dan Pemerintah Desa dalam hal pemanfaatan lahan untuk mempercepat pengembangan KDMP.

Menurutnya program KDMP bukan sekadar urusan administratif, melainkan penggerak ekonomi lokal yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. “Kita menggunakan konsep sinergitas. Pemerintah, Desa, Kelurahan, dan Desa Adat harus harmonis. Desa memiliki anggaran, sementara Desa Adat memiliki aset tanah. Kekuatan ini harus disatukan melalui pola koordinasi dan kontribusi bersama,” ujarnya dalam rapat yang dihadiri Dandim 1626 Bangli, kepala OPD terkait, perwakilan MDA, serta seluruh Perbekel, Lurah, dan Bendesa Adat se-Kabupaten Bangli.

Baca juga:  Diminta Kosongkan Areal GOR Kebo Iwa, Prajuru Desa Adat Gianyar Datangi Pj Bupati

Pemerintah Kabupaten Bangli telah menyusun regulasi agar Desa Adat mendapatkan manfaat nyata. Berdasarkan aturan, minimal 20 perrsen dari laba usaha KDMP yang menjadi hak Pemerintah Desa harus dialokasikan kembali kepada Desa Adat dalam bentuk belanja kegiatan.

Desa Adat dapat mengusulkan kegiatan melalui mekanisme perencanaan desa, sehingga manfaat ekonomi dari koperasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat sebagai penerima manfaat.

Untuk mempercepat proses, Pemkab Bangli juga telah menetapkan prosedur formal yang meliputi Musyawarah Desa (musdes) untuk penyepakatan permohonan lahan, paruman Adat untuk mendapatkan persetujuan krama, penandatanganan Berita Acara dan Perjanjian Pinjam Pakai yang melibatkan Prajuru Adat, Perbekel, dan BPD.

Baca juga:  BRI Rebut 2 Penghargaan Utama Penghargaan ICAII 2022

Riana Putra memberikan tenggat waktu bagi desa yang belum berproses. Paling lambat tanggal 16 April 2026, kesepakatan antara Desa Dinas dan Desa Adat sudah harus dilaporkan dan diperkuat dengan penandatanganan Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama. (Dayu Swasrina/baliost)

 

BAGIKAN