
DENPASAR, BALIPOST.com – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Bali membukukan nilai transaksi mencapai Rp765,76 juta sebagai tahap awal kinerja per Mei 2026.
“KDMP di Bali telah memberikan dampak ekonomi masyarakat,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali Supendi di Denpasar, Bali, dikutip dari Kantor Berita Antara, Sabtu (27/6).
Adapun seluruh desa dan kelurahan di Bali sudah terbentuk KDMP, terdiri atas 636 koperasi desa dan 80 kelurahan sehingga total ada 716 unit.
Dari data yang ada, di Bali telah terdapat 716 unit KDMP dan telah mengantongi nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Dari jumlah KDMP itu, sebanyak 496 di antaranya sudah memiliki nomor induk berusaha (NIB) dan sebanyak 238 koperasi telah memiliki akun.
DJPb Bali mencatat nilai transaksi itu berasal dari 32.763 transaksi yang dilakukan oleh koperasi dengan simpanan pokok telah mencapai Rp900,96 juta dan Rp303,70 juta simpanan wajib.
Adapun jumlah KDMP terbanyak di Bali berada di Kabupaten Buleleng sebanyak 148 unit, kemudian disusul Kabupaten Tabanan sebanyak 133 unit koperasi.
Kemudian Kabupaten Karangasem ada 78 unit, Bangli (72), Gianyar (70), Klungkung (59), Jembrana (51), Badung (64) dan Denpasar ada 43 unit KDMP.
KDMP di Bali beberapa di antaranya juga menjalin sinergi keagenan dengan badan usaha milik negara (BUMN) untuk mendukung perluasan pangsa pasar.
Adapun BUMN yang berpeluang menjalin kerja sama dengan KDMP di antaranya bidang pangan salah satunya beras, lalu pupuk, bidang minyak dan gas bumi hingga bidang obat-obatan.
Sebelumnya, Pemerintah Pusat mengalokasikan 58,03 persen anggaran Dana Desa 2026 atau mencapai sebesar Rp34,57 triliun untuk pembangunan KDMP, dari total alokasi Dana Desa secara keseluruhan pada 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.
Penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi KDMP berupa pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDMP.
Adapun sisa pagu Dana Desa, di luar yang digunakan untuk mendukung KDMP, dialokasikan menjadi pagu reguler dengan nilai sebesar Rp25 triliun.
Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (kmb/balipost)










