
JAKARTA, BALIPOST.com – Badan Reserse Kriminal Polri membongkar peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali. Peredaran barang ilegal ini melibatkan manajer hingga staf kelab malam tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/4), mengatakan jajaran Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC mengungkap kasus ini setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak diterimanya laporan dari masyarakat pada 20 Maret 2026.
“Total ada tiga orang tersangka yang diamankan di tiga tempat kejadian perkara,” kata Eko dikutip dari Kantor Berita Antara.
Dia mengatakan tersangka pertama berinisial BCA, berperan sebagai Kapten di THM itu atau penghubung antarpengedar narkoba dengan tamu.
Dia ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu ruangan, Kerobokan Kabupaten Badung, Bali.
Tersangka kedua berinisial NGR ditangkap di ruangan yang berbeda, sedangkan tersangka ketiga berinisial SW, berperan sebagai manajer mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba di kelab malam tersebut.
Eko menjelaskan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran narkoba di kelab malam tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kombes Polisi Kevin Leleury melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Tanggal 30 Maret, tim gabungan melakukan observasi dan mapping wilayah serta mengidentifikasi target yang dicurigai sebagai pengedar narkoba,” katanya.
Pada 1 April 2026, penyidik melakukan penyamaran dan berpura-pura melakukan pembelian ekstasi sebanyak 10 butir melalui seorang ladies companion (LC) di tempat hiburan malam tersebut.
Setelah ada pemesanan, LC tersebut memanggil Kapten untuk dilakukan asesmen, lalu datang apoteker yang membawa narkoba ke dalam room.
Pada Kamis (2/4) pukul 01.15 WIB, tim gabung melakukan penindak dan mengamankan apoteker berinisial NGR.
“Hasil penggeledahan terhadap pelaku NGR ditemukan barang bukti ekstasi 10 butir warna pink bermerk Heineken dan uang tunai Rp10 juta hasil dari penjualan narkoba di kelab tersebut,” ujarnya.
Dari penangkapan NGR, penyidikan melakukan pengembangan dan diperoleh informasi masih terdapat barang bukti narkoba lainnya di room 301.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam butir ekstasi warna pink dengan merk TMT, satu plastik berisi dua butir ekstasi warna pink dan warna hijau merk Heineken, empat plastik klip ketamin, dan empat plastik kosong.
Penyidik mendalami alur pembelian narkoba di kelab malam tersebut, dengan mengamankan seorang LC berinisial D untuk dimintai keterangan.
Hasil pemeriksaan diperoleh informasi bahwa narkoba bisa didapatkan setelah mendapat asesmen dari Kapten berinisial BCA.
“Tim mengamankan BCA yang menjadi penghubung antara pihak manajemen dengan apoteker atau pengedar narkoba berinisial NGR,” katanya.
Tidak sampai di situ, lanjut dia, transaksi narkoba di tempat hiburan malam tersebut atas izin dari manajer berinisial SW.
Tim gabungan lantas mengamankan SW dan diperoleh keterangan bahwa peredaran narkotika dilakukan oleh seseorang berinisial GS alias Deksu alias Datin dan NGR.
“Mereka bukan staf resmi, namun mereka sering berada di room 301 dan sekaligus mengedarkan narkotika kepada pengunjung,” ungkap Eko.
Dari hasil penelusuran, diketahui peredaran narkoba di kelab malam tersebut terjadi sejak pelaku NGR bekerja paruh waktu pada 2025.
Dia bertugas sebagai apoteker yang mengantarkan narkoba ke room-room karaoke dengan imbalan Rp100 per setiap penjualan dibayar secara tunai. (kmb/balipost)










