
DENPASAR, BALIPOST.com – Pengetatan kebijakan pengelolaan sampah di Bali justru memunculkan fenomena baru di lapangan. Praktik pembakaran sampah liar hingga pembuangan ke sungai kini kian marak, memicu kekhawatiran terhadap dampak pencemaran lingkungan yang lebih luas.
Situasi ini mencuat seiring pembatasan pembuangan ke TPA Suwung yang kini hanya menerima jenis sampah tertentu. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memperketat pengawasan sekaligus menyiapkan langkah penindakan lebih tegas.
Gubernur Bali, Wayan Koster, memastikan penertiban sudah berjalan di lapangan. “Sudah ditertibkan oleh Kadis DKLH Provinsi Bali,” ujarnya usai sidang paripurna DPRD Bali, Senin (6/4).
Koster mengakui dinamika di masyarakat tak terhindarkan setiap kali kebijakan baru diterapkan, termasuk penghentian pembuangan sampah organik ke TPA. Namun, ia menegaskan kebijakan pembatasan tetap harus dijalankan demi perbaikan sistem ke depan. “Memang pembuangan harus dibatasi,” tegasnya.
Di tengah polemik tersebut, Pemprov Bali juga menyiapkan solusi jangka panjang melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Proyek ini ditargetkan mulai tahap awal pembangunan pada pertengahan tahun. “PSEL rencananya groundbreaking bulan Juni mendatang,” ungkap Koster.
Ia menepis isu pembatalan proyek, menyebut kendala sebelumnya lebih karena minimnya minat investor. “Bukan dibatalkan, tetapi karena waktu itu memang tidak ada pihak ketiga yang berminat,” tandasnya.
Pengawasan di lapangan diperkuat oleh Satpol PP. Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menginstruksikan seluruh jajaran kabupaten/kota untuk meningkatkan operasi penertiban sekaligus menindak pelanggaran melalui mekanisme hukum.
Sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan dioptimalkan guna memberikan efek jera bagi pelanggar. “Satpol PP kabupaten/kota siap mengadakan operasi Tipiring bagi siapa saja yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah. Juga ada upaya edukasi agar masyarakat lebih bijak,” jelasnya, Senin (6/4).
Menurut Dharmadi, optimalisasi sanksi Tindak Pidana Ringan menjadi salah satu strategi untuk menimbulkan efek jera. Penegakan hukum ini akan difokuskan pada pelanggaran yang selama ini masih kerap terjadi di tingkat masyarakat.
Ia menekankan, pembakaran sampah secara terbuka merupakan tindakan yang dilarang dalam Peraturan Daerah karena berdampak langsung pada penurunan kualitas udara akibat polusi asap. Selain itu, praktik tersebut juga berisiko menimbulkan gangguan kesehatan dan kerusakan lingkungan.
Lebih jauh, Dharmadi menyebut persoalan sampah tidak bisa hanya diselesaikan melalui penindakan. Kunci utama tetap terletak pada kedisiplinan masyarakat dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya, terutama melalui pemilahan antara sampah organik dan anorganik.
“Kalau pemilahan dilakukan dari rumah tangga, proses pengangkutan dan pengolahan akan jauh lebih mudah. Pemerintah kabupaten/kota sebenarnya sudah menyiapkan sarana pendukungnya,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui praktik pembakaran sampah masih ditemukan di sejumlah titik, walaupun tren jumlahnya mulai menunjukkan penurunan. Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat agar kebijakan pengelolaan sampah bisa berjalan efektif di lapangan.
“Diupayakan tidak ada lagi pembakaran sampah. Kami melihat jumlahnya mulai berkurang, tapi tetap harus diawasi dan ditindak jika masih terjadi,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










